Polemik Seputar Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)

May 30, 2024 | Berita | 0 comments

Latar Belakang Peraturan Tapera

Polemik seputar Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bermula dari lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Peraturan ini mengharuskan pekerja di sektor swasta untuk membayar iuran dari upah kerja mereka. Iuran ini memunculkan berbagai pertanyaan hukum dan dampaknya pada pekerja dan pengusaha.

Besaran Iuran Tapera

Pasal 15 PP tersebut menyatakan bahwa besaran iuran sebesar 2,5% dari upah pekerja, sementara pemberi kerja membayar 0,5%. Meskipun ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan perumahan, besaran iuran ini menjadi perdebatan karena akan mempengaruhi pendapatan para pekerja. Sebelum adanya Tapera, pekerja sudah dibebani dengan pajak, iuran BPJS Kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta iuran jaminan sosial lainnya.

Perspektif Hukum Administrasi Negara

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, suatu tindakan pemerintah untuk mencapai kesejahteraan rakyat wajib memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pada konteks Tapera, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, selain asas dalam AUPB, ditambahkan beberapa asas yang cukup fundamental seperti asas kegotong-royongan, asas nirlaba, asas kehati-hatian, asas kemandirian, serta asas dana amanat.

Kewajiban Pemerintah

Pemerintah harus mematuhi asas-asas tersebut. Mengingat ketentuan ini berlaku mulai tahun 2027, pemerintah masih memiliki waktu untuk melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan ini. Evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut memiliki nilai kemanfaatan dan keadilan, tidak hanya sekadar kepastian hukum.

Solusi untuk Polemik Tapera

1. Penguatan Transparansi Pengelolaan Dana

Dana yang dikelola adalah milik masyarakat, sehingga pengelolaan dan manajemen risiko harus transparan dan efektif. Transparansi ini harus mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat diakses di semua wilayah Indonesia.

2. Penguatan Partisipasi Publik

Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, perlu diperbanyak kanal ruang publik untuk menyampaikan saran dan evaluasi, bahkan hingga level desa. Hal ini penting mengingat iuran ini juga menyasar pekerja mandiri yang mungkin berada di desa.

3. Penyatuan Iuran Jaminan Sosial

Pemerintah dapat menerapkan penyatuan iuran jaminan sosial. Hal ini akan mengurangi beban iuran yang dibebankan pada rakyat dan memperkuat pengawasan.

4. Evaluasi Besaran Potongan

Besaran potongan untuk simpanan Tapera perlu dievaluasi agar sesuai dengan kondisi ekonomi dan keberatan masyarakat.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *