Benarkah Penghasilan Rp3 Juta Per Bulan Tidak Perlu NPWP?

May 16, 2025 | Berita | 0 comments

Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang berasumsi bahwa apabila penghasilan bulanan masih tergolong rendah—misalnya Rp3.000.000 per bulan—maka tidak perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pandangan ini kerap didasarkan pada anggapan bahwa selama penghasilan tidak melebihi ambang batas pengenaan pajak penghasilan (PPh), maka tidak ada kewajiban terkait administrasi perpajakan. Namun, pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Ambang Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, bagi wajib pajak orang pribadi dengan status belum menikah, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah:

Rp54.000.000 per tahun, atau sekitar Rp4.500.000 per bulan.

Dengan demikian, jika penghasilan seseorang masih berada di bawah angka tersebut, maka secara substansi ia memang tidak dikenakan pajak penghasilan. Akan tetapi, penting untuk ditegaskan bahwa tidak dikenakan pajak bukan berarti tidak perlu memiliki NPWP.

Pentingnya Memiliki NPWP Meskipun Belum Kena Pajak

Apa fungsi dari kepemilikan NPWP? Tentunya, NPWP bukanlah hanya sekadar untuk pembayaran pajak. Dalam praktik administratif, NPWP kerap menjadi prasyarat dalam berbagai kegiatan resmi, seperti melamar pekerjaan, mengajukan kredit di lembaga keuangan, bahkan mendaftar beasiswa. Dengan kata lain, keberadaan NPWP menjadi bukti formal bahwa seseorang telah terdaftar sebagai subjek hukum dalam sistem perpajakan nasional.

Di sisi lain, pekerja yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenai tarif PPh Pasal 21 yang lebih tinggi, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,  sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

“Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa secara fiskal, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP justru berada dalam posisi yang kurang menguntungkan.

Kewajiban Lapor SPT Tahunan bagi Pemilik NPWP

Penting untuk diingat bahwa setelah seseorang memiliki NPWP, maka secara hukum ia berkewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan), terlepas dari apakah ia memiliki penghasilan di atas PTKP atau tidak. Artinya, sekalipun penghasilan belum mencapai Rp4.500.000 per bulan atau bahkan nihil, pelaporan tetap harus dilakukan.

Dasar hukum dari kewajiban ini tercantum dalam:

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menyatakan:

“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Apabila pelaporan tidak dilakukan, maka wajib pajak dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mulailah dari Sekarang, Sebelum Terlambat

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun penghasilan masih berada di bawah batas PTKP, memiliki NPWP tetap sangat dianjurkan. Selain memberikan manfaat administratif dan perlakuan pajak yang lebih adil, kepemilikan NPWP juga mencerminkan kepatuhan terhadap sistem hukum yang berlaku.

Sebaliknya, bagi yang sudah memiliki NPWP, pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan, bahkan jika penghasilannya nihil.

Ingin Mendalami Hukum Pajak Lebih Dalam?

Jika Anda tertarik untuk memahami lebih jauh aspek-aspek hukum yang mengatur perpajakan di Indonesia—termasuk teori, praktik, dan implikasinya dalam dunia kerja—maka STIH IBLAM adalah tempat yang tepat untuk Anda.

Dengan kurikulum yang berbasis pada perkembangan regulasi terkini serta dosen-dosen yang kompeten di bidangnya, STIH IBLAM berkomitmen untuk mencetak lulusan yang paham hukum, tanggap terhadap isu sosial, dan siap terjun di dunia profesional.

Pelajari website IBLAM dan jadilah bagian dari generasi pembelajar hukum yang kritis, cakap, dan siap berkontribusi secara nyata.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *