korupsi - IBLAM School Of Law https://iblam.ac.id Program Sarjana Hukum dan Magister Hukum Wed, 19 Jun 2024 01:26:42 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.5 https://iblam.ac.id/wp-content/uploads/2024/03/cropped-Favicon-Iblam-32x32.png korupsi - IBLAM School Of Law https://iblam.ac.id 32 32 Selain Perseorangan, Ada Juga Hukum Pidana Korporasi https://iblam.ac.id/2024/06/20/selain-perseorangan-ada-juga-hukum-pidana-korporasi/ https://iblam.ac.id/2024/06/20/selain-perseorangan-ada-juga-hukum-pidana-korporasi/#respond Thu, 20 Jun 2024 01:00:26 +0000 https://iblam.ac.id/?p=3212 Hukum pidana korporasi merupakan salah satu bahasan mahasiswa hukum. Subjek hukum bukan hanya pribadi atau manusia saja. Akan tetapi ada juga korporasi atau perusahaan. Sebagai badan hukum, korporasi memiliki hak dan kewajiban, nah di sinilah terbuka peluang adanya tindak pidana korporasi. Hanya saja karakteristik atau jenis tindak pidana korporasi berbeda dengan tindak pidana lainnya. Apa […]

The post Selain Perseorangan, Ada Juga Hukum Pidana Korporasi first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Hukum pidana korporasi merupakan salah satu bahasan mahasiswa hukum. Subjek hukum bukan hanya pribadi atau manusia saja. Akan tetapi ada juga korporasi atau perusahaan. Sebagai badan hukum, korporasi memiliki hak dan kewajiban, nah di sinilah terbuka peluang adanya tindak pidana korporasi. Hanya saja karakteristik atau jenis tindak pidana korporasi berbeda dengan tindak pidana lainnya. Apa itu? simak artikel berikut ya.

Apa Sih Hukum Tindak Pidana Korporasi?

Istilah tindak pidana korporasi pertama kali terungkap oleh Edwin Sutherland yang mengenalkan white collar crime sebagai salah satu jenis kejahatan. Definisinya pelanggaran tindak pidana atau aturan hukum oleh seseorang yang memiliki jabatan atau memiliki kedudukan tinggi secara sosial ekonomi. White collar crime kerap mengasosiasikannya dengan beragam skandal di dunia keuangan dan bisnis, serta penipuan canggih oleh para pejabat senior.

Hukum pidana korporasi ini berbeda dengan tindak pidana lainnya. Pemula harus memahami ruang lingkupnya meliputi beberapa hal, yaitu:

Crime for Corporation

Kejahatan atau tindak kriminal oleh korporasi untuk mencapai tujuan tertentu, salah satunya mendapatkan keuntungan yang lebih.

Criminal Corporation

Tujuannya hanya satu, yaitu melakukan tindak kejahatan. Perusahaan hanyalah sebagai kedok dari suatu organisasi kejahatan.

Crimes Against Corporation

Dalam hal ini korporasi sebagai korban kejahatan individu. Bisa berupa pencurian atau penggelapan aset dan kekayaan milik perusahaan.

Dalam teori hukum pidana ada dua subjek yang bisa terjerat pidana, yaitu individu dan korporasi. Artinya korporasi sebagai subjek hukum bisa diminta pertanggungjawaban apabila melakukan pelanggaran hukum. Perbedaannya dengan hukum pidana konvensional, hukum pidana korporasi tidak masuk ke hukum pidana materiil, namun teratur dalam berbagai macam undang-undang.

Aturan Hukum Pidana Korporasi

Hukum pidana korporasi teratur dalam beberapa undang-undang. Artinya tidak hanya fokus pada satu undang-undang saja. Ada empat beleid yang memasukkan korporasi sebagai subjek hukum, antara lain:

Undang-undang No 32 tahun 2009

Beleid yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini memasukkan korporasi sebagai subjek hukum, Artinya perusahaan dapat meminta pertanggungjawaban apabila melakukan pelanggaran hukum terkait lingkungan hidup. Biasanya ini terkait dengan perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan seperti perusahaan kelapa sawit, pertanian, dan lain-lain.

Undang- undang No 31 tahun 1999

Undang-undang tentang tindak pidana korupsi ini wajib setiap individu pahami, Termasuk juga para pemegang kekuasaan atau pengambil kebijakan di perusahaan. Pasalnya setiap perusahaan terkait dengan tender atau kerja sama dengan pemerintah, maka harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan.

Dalam undang-undang Tindak pidana korupsi, korporasi sebagai subjek hukum tertulis dalam pasal 1 dan 2. Pasal tersebut menjelaskan, dalam hal tindak pidana korupsi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat melakukan kepada korporasi atau pengurusnya.

Undang-undang No 8 tahun 2010

Aturan tentang pencucian uang ini wajib tahu oleh pemangku jabatan di perusahaan. Pasalnya banyak perusahaan yang minim pengetahuan, akhirnya melakukan tindak pidana pencucian uang. Ketika pihak berwenang melakukan pemeriksaan atau audit dan menemukan indikasi pencucian uang, mereka berdalih tidak tahu apa-apa.

Undang-undang No 1 tahun 2023

Paling anyar adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru yang mengatur berbagai jenis tindak pidana dan sanksi yang jatuh. Korporasi mungkin saja melakukan pelanggaran hukum yang tercantum dalam KUHP baru.

Jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI No 13 tahun 2016, tindak pidana korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja atau lainnya. Pelaku melakukan tindak pidana tersebut secara bersama-sama untuk tujuan menguntungkan korporasi. Tindak pidana bisa di dalam atau di luar lingkungan korporasi.

Pertanggungjawaban Hukum Pidana Korporasi

Pertanggungjawaban Hukum Pidana Korporasi

Kejahatan korporasi terbagi menjadi dua yaitu kejahatan terorganisasi dan kejahatan oleh organisasi. Apa bedanya?

Kejahatan terorganisasi artinya kejahatan yang tersembunyi di balik korporasi yang menjalankan usahanya secara legal. Sedangkan kejahatan terorganisasi justru dilakukan oleh mereka yang memiiki posisi, berpendidikan, namun secara sengaja membiarkan korporasi ata organisasi yang berdirinya untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu apa saja sih yang masuk ke dalam unsur pertanggungjawaban pidana korporasi? Berikut contohnya yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia:

  • Actus Reus. Identifikasinya dari perbuatan pengurus korporasi yang melanggar undang-undang Tipikor, namun dia bertugas sebagai pejabat atau karyawan yang berwenang dalam lingkup korporasi.
  • Individu atau pihak yang memiliki hubungan kerja atau terkait dengan korporasi dan melakukan kejahatan secara bersama-sama.
  • Pelaku mewakili atau atas nama korporasi melakukan tindak pidana secara sadar atau dengan sengaja.
  • Pelaku atau individu yang melakukan kejahatan korporasi sehat secara jiwa atau mental sehingga bisa meminta pertanggungjawaban.
  • Perusahaan atau korporasi mendapatkan keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan. Terlebih lagi tindakan tersebut memang untuk kepentingan dan menguntungkan korporasi.
  • Korporasi atau perusahaan membiarkan adanya tindak pidana dan tidak melakukan upaya pencegahan dan memastikan seluruh karyawan mematuhi hukum atau aturan yang berlaku.

Bagaimana Mencegah Tindak Pidana Korporasi?

Hukum pidana korporasi menindak tegas para pelaku yang merugikan perusahaan dan orang lain. Kendati demikian, harus ada upaya pencegahan dari perusahaan agar tidak meluas dan berdampak buruk ke perusahaan. Pasalnya jika perusahaan terjerat tindak pidana secara tidak langsung berpengaruh pada perkembangan perusahaan.

Perusahaan bisa melakukan beberapa upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan mereka. Apa saja?

Perusahaan bisa melakukan dua cara untuk mencegah terjadinya tindak pidana korporasi. Pertama, upaya nonpenal yaitu upaya membenahi kondisi sosial tertentu yang bisa mencegah terjadinya tindak pidana korporasi.

Misalnya kebijakan pemerintah merombak struktur perusahaan atau korporasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedua menata ulang sikap dan struktur korporasi, adanya sanksi sosial dalam bentuk publikasi terhadap korporasi atau individu yang nakal.

Sedangkan upaya penal artinya hukum pidana tidak bersifat absolut. Penerapan hukum pidana adalah upaya pamungkas setelah upaya lain tidak mempan. Pastinya upaya pencegahan tindak pidana korporasi tidak bisa hanya melakukan melalui satu jari. Upaya pencegahan yang menyeluruh selain itu harapannya hukum pidana korporasi harus bisa berperan maksimal. Semoga memberi manfaat ya.

The post Selain Perseorangan, Ada Juga Hukum Pidana Korporasi first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2024/06/20/selain-perseorangan-ada-juga-hukum-pidana-korporasi/feed/ 0
Pandangan Dosen Hukum IBLAM Terhadap Tindak Pidana Korupsi https://iblam.ac.id/2024/06/19/pandangan-dosen-hukum-iblam-terhadap-tindak-pidana-korupsi/ https://iblam.ac.id/2024/06/19/pandangan-dosen-hukum-iblam-terhadap-tindak-pidana-korupsi/#respond Wed, 19 Jun 2024 01:25:19 +0000 https://iblam.ac.id/?p=3232 Dalam kasus tindak pidana korupsi, terdapat dua konsekuensi yang dilarang, yakni merugikan keuangan negara dan merugikan perekonomian negara. Meskipun dampak terhadap perekonomian negara jarang menjadi fokus dalam kasus korupsi, penting untuk dipahami dan dikaji. Kerugian Keuangan Negara vs Kerugian Perekonomian Negara Kerugian Keuangan Negara merujuk pada kerugian yang dapat dihitung atau diukur dalam bentuk uang, […]

The post Pandangan Dosen Hukum IBLAM Terhadap Tindak Pidana Korupsi first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Dalam kasus tindak pidana korupsi, terdapat dua konsekuensi yang dilarang, yakni merugikan keuangan negara dan merugikan perekonomian negara. Meskipun dampak terhadap perekonomian negara jarang menjadi fokus dalam kasus korupsi, penting untuk dipahami dan dikaji.

Kerugian Keuangan Negara vs Kerugian Perekonomian Negara

Kerugian Keuangan Negara merujuk pada kerugian yang dapat dihitung atau diukur dalam bentuk uang, sehingga kerugian tersebut harus memiliki nilai uang yang jelas dan pasti.

Di sisi lain, Kerugian Perekonomian Negara adalah kerugian yang dinilai berdasarkan kinerja ekonomi suatu negara, yang diukur dengan standar, target, dan indeks ekonomi. Jika tindakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan perlambatan dalam pertumbuhan ekonomi, maka tindakan tersebut dapat dianggap merugikan perekonomian negara.

Perbedaan antara Kerugian Negara dan Kerugian Perekonomian Negara terletak pada metode pengukuran kerugiannya. Kerugian keuangan negara diukur dalam nilai uang, sedangkan kerugian perekonomian negara diukur dalam kinerja ekonomi, khususnya dalam hal ini adalah pencapaian indeks ekonomi suatu negara yang terhambat oleh tindakan terdakwa.

Pentingnya Standar Akuntansi

Standar akuntansi memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan Kerugian Keuangan Negara. Dengan adanya standar akuntansi yang jelas dan baku, proses pengukuran kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara objektif dan terukur. Ini membantu memastikan bahwa kerugian yang terjadi dapat diidentifikasi dengan tepat, diukur dengan akurat, dan dilaporkan secara transparan.

Penerapan standar akuntansi juga membantu memastikan bahwa proses pengukuran kerugian keuangan negara dilakukan secara konsisten, sehingga memungkinkan perbandingan yang adil antara kasus-kasus yang berbeda. Selain itu, standar akuntansi juga memberikan pedoman tentang bagaimana melakukan pencatatan dan pelaporan kerugian keuangan negara, yang menjadi dasar untuk pertanggungjawaban dan tindakan hukum terhadap pelaku korupsi.

Dengan demikian, pentingnya standar akuntansi dalam menentukan kerugian keuangan negara adalah untuk memastikan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi serta untuk memastikan bahwa sumber daya negara dikelola dengan efisien dan efektif untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Alasan yang bisa mengesahkan kerugian negara dengan tepat adalah melalui Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

SAP menetapkan proses pengukuran, pengakuan, penilaian, penyajian, dan pengungkapan kerugian. Dengan adopsi SAP, dapat diperjelas bahwa pengukuran kerugian tepat dan nilai kerugian dapat ditetapkan dengan jelas. Pengakuan kerugian pun menjadi tepat karena sudah tercatat dalam sistem akuntansi pemerintahan, dan aspek-aspek lainnya dipertimbangkan. Intinya, kerugian keuangan dikelola sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Perbedaan Metode Pengukuran Kerugian

Perbedaan antara Kerugian Negara dan Perekonomian Negara terletak pada metode pengukurannya. Kerugian keuangan negara diukur dengan nilai uang, sedangkan kerugian pada perekonomian negara diukur berdasarkan kinerja, seperti terhambatnya pencapaian indeks ekonomi suatu negara akibat tindakan terdakwa.

Definisi Kerugian Keuangan Negara Menurut Undang-Undang

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatannya, kelalaian seseorang, dan/atau keadaan di luar kemampuan.

Belajar Hukum di IBLAM

Bagi yang ingin memahami lebih dalam tentang hukum, termasuk aspek-aspek penting seperti tindak pidana korupsi dan kerugian negara, IBLAM School of Law adalah pilihan yang tepat. IBLAM menawarkan kurikulum yang komprehensif dan dosen-dosen berpengalaman yang siap membimbing mahasiswa dalam mengeksplorasi dunia hukum. Sebagai kampus global dan anggota dari IALS, IBLAM juga menyediakan kesempatan untuk belajar dari perspektif internasional melalui program pertukaran dengan universitas bergengsi lainnya di luar negeri. Belajar hukum di IBLAM berarti mendapatkan pendidikan berkualitas yang dapat membekali Anda dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi profesional hukum yang kompeten.

belajar hukum tindak pidana korupsi

The post Pandangan Dosen Hukum IBLAM Terhadap Tindak Pidana Korupsi first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2024/06/19/pandangan-dosen-hukum-iblam-terhadap-tindak-pidana-korupsi/feed/ 0