istilah hukum - IBLAM School Of Law https://iblam.ac.id Program Sarjana Hukum dan Magister Hukum Sun, 11 Feb 2024 02:56:12 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.5 https://iblam.ac.id/wp-content/uploads/2024/03/cropped-Favicon-Iblam-32x32.png istilah hukum - IBLAM School Of Law https://iblam.ac.id 32 32 Escape Clause, Manfaat dan Cara Penggunaannya dalam Hukum https://iblam.ac.id/2024/02/12/escape-clause-manfaat-dan-cara-penggunaannya-dalam-hukum/ https://iblam.ac.id/2024/02/12/escape-clause-manfaat-dan-cara-penggunaannya-dalam-hukum/#respond Mon, 12 Feb 2024 01:00:16 +0000 https://iblam.ac.id/?p=2743 Escape Clause merupakan istilah hukum yang harus paham dari para pebisnis di tingkat manapun. Meski begitu, pengetahuan tentang hal ini seharusnya milik oleh semua warga sipil yang terlibat dalam suatu kontrak. Wawasan hukum yang baik sangat penting untuk melindungi hak-hak kita, serta bisa melaksanakan kewajiban dengan adil. Di sisi lain, pembelajaran tentang Escape Clause dan […]

The post Escape Clause, Manfaat dan Cara Penggunaannya dalam Hukum first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Escape Clause merupakan istilah hukum yang harus paham dari para pebisnis di tingkat manapun. Meski begitu, pengetahuan tentang hal ini seharusnya milik oleh semua warga sipil yang terlibat dalam suatu kontrak. Wawasan hukum yang baik sangat penting untuk melindungi hak-hak kita, serta bisa melaksanakan kewajiban dengan adil.

Di sisi lain, pembelajaran tentang Escape Clause dan istilah hukum lainnya seharusnya menjadi prioritas utama. Sebab ini akan berguna dalam menunjang banyak bidang bisnis, hingga membuat Anda tak perlu canggung ketika harus menghadapi masalah hukum. Karier di bidang hukum juga sangat luas, dinamis dan menjanjikan, bukan?

Pada artikel kali ini, mari kita fokus membahas tentang apa itu escape clause, manfaat hingga cara penggunaannya. Istilah hukum yang satu ini sangat berkaitan dengan perlindungan terhadap siapa saja yang terlibat dalam perjanjian atau kontrak. Jadi, mari membaca artikel hingga selesai untuk mendapatkan pemahaman secara menyeluruh.

Apa Itu Escape Clause?

Sebagaimana namanya, ini merupakan semacam “pintu keluar” bagi mereka yang sedang terikat suatu kontrak di bidang apapun. Ketentuan ini memberi peluang bagi salah satu pihak atau para pihak untuk mengubah, bahkan menghentikan perjanjian dengan alasan tertentu. Misalnya, ada kejadian tak terduga yang membuat isi perjanjian tak lagi relevan.

Penerapan istilah ini harus dengan sangat hati-hati agar semua pihak tidak merasa rugi. Meskipun cara ini membuka ruang yang fleksibel bagi siapa saja yang terlibat perjanjian, tetap saja ada beberapa ketentuan sehingga penerapannya menjadi sah. Yang jelas, klausul ini seharusnya bisa mencegah praktik perjanjian yang merugikan atau tidak relevan.

Syarat-syarat Penerapan Escape Clause

Penerapan escape clause harus dengan dasar yang jelas. Setidaknya, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar bisa mencapai tujuan baik. Yakni terhindar dari poin perjanjian yang tidak relevan atau merugikan. Berikut ini beberapa syarat penting ketika para pihak ingin memodifikasi atau keluar dari kontrak sebelum waktunya:

Identifikasi Poin atau Ketentuan Spesifik

Penggunaan klausul pelarian harus memulai dengan mengidentifikasi sejumlah ketentuan spesifik. Biasanya akan ada pemberitahuan tertulis kepada pihak lain ketika seseorang yang terlibat perjanjian ingin melakukan escape clause. Nantinya, pihak lain akan menanggapi untuk memperbaiki situasi sehingga klausul mulai berlaku.

Ketentuan Batasan Waktu

Penggunaan klausul pelarian biasanya menyertakan dengan batasan waktu tertentu jika ada kejadian atau situasi yang sudah tidak lagi relevan. Batas waktu penggunaan klausul ini menjadi lebih jelas karena kondisi yang merugikan pun mungkin bersifat sementara atau justru berkelanjutan.

Langkah Pencegahannya

Penerapan klausul ini harus beriringan dengan langkah mitigasi. Misalnya, ketimbang membatalkan kontrak sebelum waktu tertentu, semua pihak yang terlibat dalam perjanjian harus berupaya memitigasi kerugian atau masalah lainnya. Upaya ini seharusnya terteta jelas pada poin-poin di perjanjian yang sudah ada kesepakatan bersama.

Ada Hak Ganti Rugi

Revisi dan pembatalan kontrak karena escape clause mungkin akan menyebabkan kerugian di satu pihak atau kedua belah pihak. Penerapan klausul yang satu ini seharusnya diiringi dengan ketentuan hak kompensasi bagi pihak yang terdampak klausul. Meski begitu, kompensasi tetap harus mengacu pada persyaratan hukum yang berlaku.

Contoh Kasus Escape Clause

Dua orang pengusaha, sebut saja Kamil dan Sonia, bekerja sama di bidang pengembangan produk baru dengan teknologi tertentu. Kontrak kemitraan pun disepakati dengan ketentuan-ketentuan khusus. Kesepakatan tentang berakhirnya kontrak pun telah tertulis jelas dalam perjanjian, yakni selama 15 tahun.

Tapi baru dua tahun kontrak berjalan, industri bidang teknologi mengalami perubahan yang sangat drastis. Strategi dalam perjanjian Kamil dan Sonia pun dinilai usang, tidak lagi menguntungkan, bahkan merugikan kedua belah pihak. Hasil analisis kontrak pun berujung pada penerapan escape clause agar perjanjian bisa memodifikasi, atau bahkan menghentikan.

Penerapan klausul pelarian ini memberikan fleksibilitas bagi kedua belah pihak agar terhindar dari kerugian yang berkelanjutan. Pada intinya, penerapan konsep ini bisa untuk berbagai bidang. Selain kontrak bisnis, penggunaan klausul biasanya berlaku pada kontrak sewa, kontrak tenaga kerja, investasi, hingga perjanjian antar negara.

Manfaat Escape Clause

manfaat Escape Clause

Berdasarkan pembahasan, sudah sangat jelas bahwa konsep semacam ini memberikan celah yang fleksibel untuk memodifikasi perjanjian yang terikat hukum, bahkan membatalkannya. Syaratnya, harus ada kesepakatan dari pihak-pihak yang terkait perjanjian agar tidak ada yang merasa rugi.

Selain memberikan fleksibilitas, berikut ini beberapa manfaat dari penerapan escape clause:

Meminimalisasi Risiko Kerugian

Modifikasi atau penghentian perjanjian akan mengurangi risiko bisnis, terlebih jika situasinya sudah tidak lagi relevan. Situasi bisnis global terus bergerak dinamis dan mengalami pasang surut. Dengan cara ini, kerugian yang berkelanjutan bisa tercegah ketika kondisi eksternal dan internal sudah tidak mendukung bisnis yang terikat suatu kontrak.

Perlindungan Bagi Semua Pihak yang Terlibat Perjanjian

Kondisi bisnis yang berubah-ubah secara dinamis, bahkan drastis, mungkin membuat perjanjian tidak lagi sehat. Artinya, ketika ada pihak yang mengalami kerugian besar karena terdampak perjanjian usang, escape clause bisa diterapkan untuk pencegahan. Pihak yang dirugikan bisa menggandeng kuasa hukum untuk pengajuan escape clause.

Menutup Kasus Sengketa

Escape Clause efektif meminimalisasi potensi konflik hingga mengakhiri sengketa di antara para pihak yang terlibat perjanjian. Pada klausa semacam ini, terdapat kerangka kerja yang jelas ketika perjanjian dimodifikasi atau diselesaikan. Hasil akhir seharusnya menjadi solusi dengan pemenuhan hak dan kewajiban yang adil kepada semua pihak.

Penyederhanaan Kasus Hukum

Para pihak yang melakukan klausul ini akan terhindar dari kasus penyelewengan kontrak karena alasan-alasan yang jelas. Modifikasi atau penghentian perjanjian sah di mata hukum dan semua yang terlibat tidak harus melewati proses hukum yang rumit dan berbiaya tinggi. Cara ini merupakan bagian dari kelonggaran hukum yang seharusnya bisa digunakan dengan bijak.

Pada akhirnya, wawasan tentang escape clause dan banyak hal tentang istilah hukum sangat penting. Ini bukan hanya untuk kalangan akademisi, tapi juga bagi semua warga sipil tanpa terkecuali. Kuliah hukum bisa memberikan peluang yang besar untuk karier yang cemerlang. Melek hukum juga akan menunjang bisnis Anda di bidang apapun.

The post Escape Clause, Manfaat dan Cara Penggunaannya dalam Hukum first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2024/02/12/escape-clause-manfaat-dan-cara-penggunaannya-dalam-hukum/feed/ 0
Adagium atau Quotes Hukum dari Tokoh Indonesia dan Luar Negeri https://iblam.ac.id/2024/01/13/adagium-atau-quotes-hukum-dari-tokoh-indonesia-dan-luar-negeri/ https://iblam.ac.id/2024/01/13/adagium-atau-quotes-hukum-dari-tokoh-indonesia-dan-luar-negeri/#respond Sat, 13 Jan 2024 02:53:46 +0000 https://iblam.ac.id/?p=2647 Quotes hukum adalah suatu gabungan kata-kata yang mempunyai arti mendalam dan berkaitan dengan hukum. Dalam bahasa hukum sering disebut sebagai adagium dan juga dapat mempunyai arti sebagai peribahasa atau pepatah. Kalimat yang berkaitan dengan quotes kebanyakan mengambil dari kata-kata orang bijak atau orang-orang terkenal. Namun perkataan untuk quotes hanya mengambil kata-kata yang memiliki arti mendalam […]

The post Adagium atau Quotes Hukum dari Tokoh Indonesia dan Luar Negeri first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Quotes hukum adalah suatu gabungan kata-kata yang mempunyai arti mendalam dan berkaitan dengan hukum. Dalam bahasa hukum sering disebut sebagai adagium dan juga dapat mempunyai arti sebagai peribahasa atau pepatah.

Kalimat yang berkaitan dengan quotes kebanyakan mengambil dari kata-kata orang bijak atau orang-orang terkenal. Namun perkataan untuk quotes hanya mengambil kata-kata yang memiliki arti mendalam saja.

Cukup banyak quotes tentang hukum yang dapat menjadi inspirasi, tidak hanya untuk yang berprofesi hukum tetapi juga untuk orang awam.

Contoh Quotes Hukum

Quotes hukum banyak tercetus dari orang-orang yang ahli dan telah mempunyai nama besar. Ada quotes dari orang ternama di luar negeri, di dalam negeri, atau dari istilah hukum yang diambil dari undang-undang. Bahkan beberapa quotes mengambil kata-kata tersebut dari undang-undang yang berlaku.

Quotes Hukum dari Tokoh di Luar Negeri

Beberapa orang yang sudah mempunyai nama besar sering memberikan quotes dan diantaranya berupa quotes hukum. Cukup banyak quotes yang mengambil dari perkataan mereka dan dapat memberikan inspirasi, terutama yang berkaitan dengan hukum. Berikut quotes hukum yang akan memberikan inspirasi tentang hukum.

Quotes dari Plato.

“Masalah hukum dan tanggung jawab tidak usah diberitahukan pada orang yang baik. Sementara seseorang dengan kejahatan akan menemukan jalan sendiri, yaitu di sekitar undang-undang.”

Kebenaran, keadilan, dan kebebasan itu adalah pangkal dari suatu kebahagiaan.”

Quotes dari Mahatma Gandhi.

“Pengadilan yang mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada pengadilan yang sudah umum dan itu dapat menyebutnya sebagai pengadilan nurani. Pengadilan ini menggantikan semua pengadilan lainnya.”

“Kebenaran tidak akan merusak tujuan keadilan.”

Quotes dari Martin Luther.

“Suatu bentuk perdamaian menjadi hal yang lebih penting dengan perbandingan dari semua bentuk keadilan. Dan tidak membuat perdamaian untuk memberikan keadilan, tetapi membuat keadilan untuk perdamaian.”

Quotes dari Paul Paulus VI.

“Jika menginginkan adanya hidup dengan perdamaian, maka dapat bekerja untuk bersikap memperoleh keadilan.”

Quotes dari Winston Churchill.

“Semua hal yang besar itu adalah sangat sederhana dan dapat berupa ungkapan menjadi satu kata, yaitu keadilan, kebebasan, kehormatan, belas kasihan, harapan, dan tugas.”

Quotes dari Montesquieu.

“Hukum itu kematian karena dapat menimpa pada siapa saja.”

“Tidak pernah ada bentuk tirani yang lebih besar apabila membandingkannya dengan yang telah dilakukan di bawah perlindungan hukum dan melakukannya dengan atas nama keadilan.”

Quotes dari Jimmi Carter.

“Komitmen untuk hak asasi manusia harus bersifat mutlak, hukum yang adil, dan keindahan alam dilestarikan. Yang mempunyai kekuatan tidak harus menganiaya yang lemah dan harus meningkatkan martabat manusia.”

Quotes dari Coretta Scott King.

“Bentuk keadilan maupun kebebasan tidak dapat memecahnya hanya untuk menyesuaikan dengan politik yang nyaman.”

Quotes Hukum dari Tokoh di Indonesia

Di Indonesia sendiri juga banyak kata-kata orang-orang ternama di Indonesia yang menjadi quotes hukum. Quotes yang diberikan dapat memberikan inspirasi di bidang hukum. Berikut beberapa quotes hukum dari tokoh-tokoh di Indonesia.

Quotes dari Mahfud MD.

“Hukum adalah produk politik.”

Quotes dari Buya Hamka.

“Puncak dari segala keberanian yaitu berani melakukan tindakan untuk menegakkan suatu bentuk keadilan meskipun tentang kepentingan pribadi.”

Quotes dari Baharuddin Lopa.

“Kendati kapal akan karam, tegakkan hukum dan keadilan.”

Quotes Hukum dari Istilah atau Pepatah Hukum

list Quotes Hukum istilah hukum pepatah hukum

Cukup banyak pepatah atau adagium yang berkaitan tentang hukum. Orang-orang yang berkecimpung di bidang hukum biasanya memahami pepatah ini meskipun menggunakan bahasa asing. Berikut beberapa quotes hukum yang kemudian menjadikannya sebagai istilah atau pepatah atau adagium.

Affirmanti, Non Neganti, Incumbit Probatio.

Artinya adalah pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan dan bukan bagi yang menyangkal.

Cogitationis Poenam Nemo Patitur.

Artinya adalah tidak ada seorangpun yang memperoleh hukuman atas apa yang menjadi pemikirannya.

Culpae Poena Par Esto.

Artinya adalah harus memberikan hukuman sesuai dengan kesalahan atau kejahatan yang telah dilakukannya.

Debet Quis Juri Subjacere Rrbi Delinquit.

Artinya adalah dimana seorang penggugat mengajukan gugatan hukum, maka harus tunduk pada hukum yang ada dan berlaku di tempat tersebut.

Fiat Justitia Pereat Mundus Atau Fiat Justitia Ruat Coelum.

Artinya adalah harus selalu menegakkan keadilan, meskipun apapun yang terjadi termasuk jika harus mengorbankan suatu kebaikan yang ada pada dirinya.

Lex Nemini Operatur Iniquum, Neminini Facit Injuriam.

Artinya adalah hukum tidak akan memberikan hukuman atas ketidakadilan kepada yang tidak melakukan kesalahan.

Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti.

Artinya adalah dapat memaafkan atas ketidaktahuan akan fakta-fakta, tetapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum.

Interpretatio Cessat In Claris, Interpretation Est Perversio.

Artinya adalah undang-undang merupakan teks yang sudah jelas, sehingga tidak membutuhkan suatu penafsiran. Karena, jika menafsirkan teks pada undang-undang yang sudah jelas berarti akan dapat menjadi suatu penghancuran.

Judicandum Est Legibus Non Exemplis.

Artinya adalah keputusan hakim harus berdasarkan pada hukum dan bukan berdasarkan contoh. Tidak dapat membatasi hakim untuk menjelaskan penilaiannya atau keputusannya sendiri.

Presumption Of Innocence.

Artinya adalah asas praduga tidak bersalah. Tidak ada anggapan bagi seseorang mempunyai kesalahan sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan keputusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan tetap.

Quotes hukum yang memberikan inspirasi dari tokoh-tokoh terkenal sangat banyak. Biasanya orang-orang yang bidangnya berkaitan dengan hukum mengetahui quotes-quotes ini.

The post Adagium atau Quotes Hukum dari Tokoh Indonesia dan Luar Negeri first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2024/01/13/adagium-atau-quotes-hukum-dari-tokoh-indonesia-dan-luar-negeri/feed/ 0