Akta Autentik - IBLAM School Of Law https://iblam.ac.id Program Sarjana Hukum dan Magister Hukum Sun, 10 Dec 2023 01:41:25 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.5 https://iblam.ac.id/wp-content/uploads/2024/03/cropped-Favicon-Iblam-32x32.png Akta Autentik - IBLAM School Of Law https://iblam.ac.id 32 32 Pengertian PPAT dan Apa Perbedaannya dengan Notaris https://iblam.ac.id/2023/12/15/pengertian-ppat-dan-apa-perbedaannya-dengan-notaris/ https://iblam.ac.id/2023/12/15/pengertian-ppat-dan-apa-perbedaannya-dengan-notaris/#respond Fri, 15 Dec 2023 01:34:13 +0000 https://iblam.ac.id/?p=2315 Jika berbicara tentang pengesahan sebuah dokumen ataupun akta, pasti kita akan berhadapan dengan petugas hukum terkait yaitu notaris dan PPAT. Banyak orang beranggapan bahwa notaris maupun PPAT adalah profesi yang sama, namun keduanya sebenarnya adalah dua hal yang memiliki banyak perbedaan. Pengertian PPAT dan Apa Perbedaannya dengan Notaris Secara umum, PPAT adalah singkatan dari Petugas […]

The post Pengertian PPAT dan Apa Perbedaannya dengan Notaris first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Jika berbicara tentang pengesahan sebuah dokumen ataupun akta, pasti kita akan berhadapan dengan petugas hukum terkait yaitu notaris dan PPAT. Banyak orang beranggapan bahwa notaris maupun PPAT adalah profesi yang sama, namun keduanya sebenarnya adalah dua hal yang memiliki banyak perbedaan.

Pengertian PPAT dan Apa Perbedaannya dengan Notaris

Secara umum, PPAT adalah singkatan dari Petugas Pembuat Akta Tanah. Merujuk dari pengertian tersebut, dapat kita simpulkan bahwa peran PPAT merupakan profesi yang secara spesifik bertugas untuk mengurus mengenai akta tanah dan hal-hal yang terkait dengan masalah itu.

Tugas PPAT tercantum dalam Peraturan Pemerintahan No. 24 tahun 2016. Pada Peraturan Pemerintah tersebut tertulis bahwa PPAT adalah pejabat untuk yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai pembuatan hukum tertentu seperti hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Meskipun banyak orang yang beranggapan bahwa baik PPAT ataupun notaris adalah sama. Namun mereka sebenarnya memiliki banyak perbedaan yang signifikan. Beberapa perbedaan dari keduanya, antara lain:

Syarat Menjadi PPAT Vs Notaris

Perbedaan yang pertama antara PPAT dan notaris dapat kita lihat dari persyaratan untuk memangku kedua profesi tersebut. Menurut Peraturan Menteri Hukum No. 62 tahun 2016 menyebutkan bahwa syarat untuk memangku jabatan notaris adalah harus memiliki gelar sarjana hukum serta Strata 2 kenotariatan.

Sedangkan untuk menjadi seorang PPAT, pelamar juga harus memiliki latar belakang pendidikan hukum, lulusan Strata 2 kenotariatan, dan mengikuti pendidikan khusus PPAT yang bisa Anda lakukan pada berbagai lembaga terkait.

Meskipun latar belakang pendidikan kedua profesi tersebut sekilas tidak jauh berbeda, namun untuk menjadi seorang Petugas Pembuat Akta Tanah Anda harus memiliki dasar pengetahuan yang lebih spesifik yaitu dengan mengikuti pendidikan khusus PPAT.

Tugas PPAT Vs Notaris

Secara umum baik PPAT ataupun notaris sama-sama bertugas dalam pembuatan akta autentik atau dokumen resmi. Namun dalam tugasnya seorang notaris memiliki wewenang yang lebih luas serta bisa menangani berbagai dokumen yang lebih kompleks.

Sedangkan PPAT adalah petugas yang secara khusus menangani mengenai akta tanah. Jadi tugas mereka lebih berfokus dengan pembuatan, pendaftaran, serta pengurusan legalitas yang berkaitan dengan sertifikat tanah dan bangunan.

Dalam menjalankan kinerjanya, petugas hukum ini berwenang untuk menjalankan berbagai proses yang relevan dengan hal tersebut. Antara lain seperti melakukan akad jual beli, hibah, Pemberian Hak Tanggungan, pembagian hak bersama, Pemberian Hak Guna Bangunan dan lain-lain.

Akta Autentik

Baik PPAT ataupun notaris sama-sama memiliki wewenang dalam pembuatan sebuah akta autentik. Akta autentik ini adalah dokumen khusus yang menjadi bukti sempurna terkait kegiatan jual beli, perjanjian, kontrak dan lain-lain.

Namun karena seorang PPAT adalah petugas yang secara khusus mengurus mengenai pembuatan akta autentik terkait dengan tanah dan bangunan. Maka jika berurusan dengan proses jual beli dan properti, Anda dapat mencari petugas ini karena mereka adalah ahlinya.

Jadi jika Anda memiliki urusan spesifik mengenai tanah dan bangunan, maka menghubungi PPAT akan lebih relevan karena sesuai dengan bidang keilmuan mereka. Namun jika berurusan dengan dokumen perjanjian lain, maka notaris lebih tepat untuk kebutuhan tersebut.

Biaya Jasa PPAT vs Notaris

Perbedaan signifikan lain antara PPAT dan notaris adalah berkaitan dengan biaya jasa mereka. Untuk menggunakan jasa dari petugas hukum ini, klien harus membayarkan sejumlah biaya untuk memperlancar prosesnya.

Pada Permen ATR/BPN No. 33 tahun 2021 tercantum terkait pemberian biaya jasa untuk Petugas Pembuat Akta Tanah. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa biaya jasa untuk PPAT tidak boleh lebih dari 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.

Jadi harga tersebut dapat menjadi acuan ketika Anda menggunakan jasa PPAT. Besaran harga tersebut juga sudah termasuk dengan honorarium untuk para saksi yang terlibat dalam proses pembuatan akta.

Jika honorarium PPAT adalah tidak lebih dari 1% dari jumlah transaksi, namun tidak demikian dengan notaris. Sebab honorarium untuk notaris mengikuti nilai ekonomis dari akta yang mereka buat.

Menurut Undang-Undang No. 30 tahun 34 tentang jabatan notaris, mereka menyebutkan jika honorarium untuk profesi ini adalah 1% untuk nominal transaksi lebih dari 1 miliar, 1,5% untuk transaksi minimal 1 milliar dan 2,5% untuk transaksi minimal 100 juta rupiah.

Kode Etik PPAT vs Notaris

Sebagai bagian dari praktisi hukum, baik PPAT ataupun notaris memiliki kode etik yang wajib mereka patuhi. Kode etik ini merupakan peraturan yang harus orang taati sesuai peraturan dalam profesi mereka masing-masing.

Jadi selain tunduk dengan aturan dan undang-undang, mereka juga harus patuh dengan aturan yang tercantum dalam kode etik daei profesi mereka. Kode etik untuk notaris tercantum dalam Pasal 1 Angka 13 Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No.M-01.H.T.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan.

Sedangkan untuk kode etik PPAT adalah berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No.112/ KEP-4.1/IV/2017.

Jadi masing-masing memiliki aturan dan tuntutan profesional tersendiri terkait aturan yang tercantum dalam kode etik profesi mereka.

Lingkup Kerja PPAT vs Notaris

Perbedaan selanjutnya dari PPAT dan notaris juga bisa kita lihat dari lingkup kerjanya. Pada umumnya lingkup kerja dari seorang notaris memiliki jangkauan yang lebih luas.

Hal ini tercantum dalam pasal 8 ayat 2 Undang-Undang No. 30 tahun 2004 mengenai jabatan notaris. Pada pasal tersebut tertulis aturan bahwa seorang notaris dapat bekerja di seluruh kota dan kabupaten yang terdapat pada provinsi tempat mereka bertugas.

Sedangkan dalam Pasal 12 ayat 1 PP No. 24/2016 mengenai Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Terdapat aturan yang menyebutkan bahwa wilayah lingkup kerja dari PPAT adalah terbatas, yaitu hanya untuk satu daerah saja yang masih termasuk dalam provinsi tempat mereka bekerja.

Demikian beberapa perbedaan antara PPAT dan juga notaris. Dari ulasan ini bisa kita simpulkan bahwa tugas PPAT memiliki lingkup yang lebih terbatas dan spesifik daripada notaris.

Jika Anda membutuhkan jasa profesional yang menangani hal-hal yang berkaitan dengan akad jual beli tanah atau properti, maka PPAT adalah jasa yang lebih tepat untuk kebutuhan tersebut.

Karir sebagai PPAT adalah Sesuatu yang Membanggakan

Bagi Anda yang tertarik untuk berkarir sebagai praktisi hukum, misalnya menjadi PPAT ataupun notaris. Maka sangat penting untuk memiliki latar belakang pendidikan yang relevan untuk mendukungnya.

STIH IBLAM adalah lembaga pendidikan yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum ini telah berdiri selama 30 tahun dan telah banyak menciptakan ahli-ahli hukum ternama di Indonesia.

Notaris, PPAT, diplomat, pengusaha, dosen hukum, aparatur negara, atau bahkan praktisi hukum yang lain banyak yang mengawali karir sukses mereka berkat menempuh pendidikan di IBLAM.

Selain menghadirkan tenaga pengajar yang kompeten dan berpengalaman, IBLAM juga menerapkan sistem pendidikan yang adaptif terhadap perubahan zaman.

Kami berharap lulusan dari Perguruan Tinggi kami tidak hanya unggul dalam pengetahuan dan teori saja. Tetapi juga memiliki integritas dan kemampuan yang mumpuni sehingga siap bersaing di era industri 4.0.

The post Pengertian PPAT dan Apa Perbedaannya dengan Notaris first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2023/12/15/pengertian-ppat-dan-apa-perbedaannya-dengan-notaris/feed/ 0
Mengenal Apa Itu Minuta Akta dan Penjelasan Selengkapnya https://iblam.ac.id/2023/11/23/mengenal-apa-itu-minuta-akta-dan-penjelasan-selengkapnya/ https://iblam.ac.id/2023/11/23/mengenal-apa-itu-minuta-akta-dan-penjelasan-selengkapnya/#respond Thu, 23 Nov 2023 08:13:27 +0000 https://iblam.ac.id/?p=2213 Pernahkah Anda mendengar istilah mengenai minuta akta? Secara umum, minuta akta adalah dokumen yang berisi tentang draft, konsep, dan rancangan mengenai sebuah perjanjian atau akta autentik yang akan notaris terbitkan. Mengenal Apa Itu Minuta Akta Minuta akta juga merupakan konsep yang menjadi pertimbangan bagi seorang notaris ketika ingin menyusun sebuah dokumen atau surat perjanjian. Jadi […]

The post Mengenal Apa Itu Minuta Akta dan Penjelasan Selengkapnya first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Pernahkah Anda mendengar istilah mengenai minuta akta? Secara umum, minuta akta adalah dokumen yang berisi tentang draft, konsep, dan rancangan mengenai sebuah perjanjian atau akta autentik yang akan notaris terbitkan.

Mengenal Apa Itu Minuta Akta

Minuta akta juga merupakan konsep yang menjadi pertimbangan bagi seorang notaris ketika ingin menyusun sebuah dokumen atau surat perjanjian. Jadi poin-poin tentang isi dari perjanjian yang akan keluar dalam akta original bisa kita lihat secara lengkap pada berkas tersebut.

Membuat minuta akta adalah bagian dari protokol notaris. Berkas itu juga harus mereka simpan dengan baik sebagai bukti yang mungkin akan klien butuhkan pada kemudian hari.

Bagi orang yang mengetahui tentang kenotariatan pasti sudah tidak asing dengan istilah yang satu ini. Namun bagi orang awam, mungkin cukup asing dengan istilah minuta akta. Berikut beberapa fakta-fakta tentang dokumen berikut ini sangat penting untuk Anda ketahui:

Minuta Akta Berisi Konsep Keseluruhan dari Akta Original

Ketika akan menerbitkan sebuah akta original atau akta autentik, terlebih dahulu notaris akan membuat minuta akta. Secara garis besar minuta akta adalah dokumen asli yang notaris buat sebelum menerbitkan sebuah akta original.

Pada minuta ini, kita bisa mendapati berbagai informasi yang relevan dengan hal-hal yang tercantum dalam akte original. Antara lain seperti nama para pihak yang terlibat, tujuan pembuatan dokumen, poin-poin penting isi perjanjian dan lain-lain.

Membuatnya Sebelum Menerbitkan Akta Autentik

Pembuatan minuta akta akan notaris lakukan sebelum terbitnya akta autentik. Jadi minuta yang berisi konsep dan rancangan dari akta original ini merupakan berkas yang pembuatannya bersumber dari pihak notaris.

Selanjutnya notaris akan membahas draft rancangan tersebut dengan para pihak yang terlibat. Jadi semua pihak yang terlibat akan bertemu dan berkumpul dalam satu tempat, kemudian notaris akan mendiskusikan konsep minuta akta yang mereka buat.

Pada pertemuan tersebut para pihak bisa berdiskusi mengenai keseluruhan isi dokumen. Mereka juga bisa memberikan saran, masukan ataupun penolakan terhadap isi minuta akta.

Selain itu, para pihak juga bisa menyarankan perbaikan terhadap semua poin yang mereka anggap perlu dari dokumen itu.

Ketika semua pihak sudah setuju dengan isi minuta akta tersebut barulah notaris akan mengumpulkan poin-poin yang relevan dan mencantumkannya pada akta original.

Harus Terdapat Tanda Tangan Notaris

Sebagai syarat agar sebuah dokumen memiliki kekuatan hukum yang sah, maka dalam prosesnya harus melibatkan paralegal atau petugas hukum. Dalam hal ini, sebuah kontrak atau perjanjian biasanya melibatkan notaris sebagai fasilitator.

Pada dokumen tersebut juga harus ada tanda tangan dari notaris sebagai bukti sah. Selain itu, minuta akta adalah bagian dari protokol notaris yang harus ada dalam setiap penerbitan dari sebuah akta autentik.

Mencantumkan Tanda Tangan dari Para Pihak

Minuta akta adalah dokumen asli yang pembuatannya berlaku sebelum dokumen resmi dan terbit dari notaris. Dokumen ini juga sebagai barang bukti yang menunjukkan keaslian dari akta autentik.

Oleh sebab itu, pada minuta akta akan tercantum tanda tangan dari semua pihak yang terlibat. Jadi para pihak yang ikut dalam diskusi akan membuktikan keterlibatan mereka dengan menandatangani minuta akta.

Adapun pihak-pihak yang wajib membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut, antara lain pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan kontrak, saksi, serta notaris yang bertugas sebagai praktisi hukum yang memfasilitasi proses perundingan.

Tercantumnya tanda tangan dari para pihak yang terlibat membuktikan bahwa akta tersebut adalah dokumen resmi dan isinya bisa dipertanggungjawabkan.

Sehingga ketika terjadi masalah terhadap isi perjanjian atau ada pihak yang melakukan gugatan, maka notaris dapat mengurusnya dengan mudah dengan data-data yang terdapat pada minuta akta ini.

Minuta Akta harus Notaris Simpan

Setelah poin-poin dalam minuta akta mendapatkan persetujuan dari para pihak. Maka selanjutnya notaris akan membuat salinan dari poin-poin perjanjian yang mereka masukan ke dalam akta original.

Akta original atau akta autentik inilah yang nantinya akan notaris berikan kepada para pihak. Sedangkan untuk minuta akta akan notaris simpan sebagai bagian dari protokol.

Dalam Undang-Undang No 2 tahun 2014 mengenai Jabatan Notaris, tepatnya pada pasal 1 ayat 8 tercantum aturan tertulis bahwa:

“Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.”

Pada notaris, minuta akta akan tersimpan pada tempat yang aman. Mereka berkewajiban untuk melindungi dokumen tersebut serta mencegahnya dari risiko hilang ataupun rusak.

Ada Sanksi Hukum Jika Minuta Akta Hilang

Penyimpanan minuta akta adalah bagian dari protokol notaris. Oleh sebab itu, dokumen ini harus tersimpan dengan aman dan tidak boleh hilang. Sebab minuta akta adalah bagian dari arsip negara yang harus mereka lindungi.

Apabila notaris tidak sengaja menghilangkan dokumen ini maka akan ada sejumlah sanksi yang mereka dapatkan. Sebab dengan kelalaian tersebut mereka telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Oleh sebab itu, mereka akan menerima sanksi dari Majelis Pengawas Wilayah. Sanksi yang akan mereka dapatkan ini akan ternilai berdasarkan berat ataupun ringannya jenis pelanggaran.

Jenisnya sendiri juga bervariatif, mulai dari sanksi pidana, perdata ataupun administratif tergantung jenis penyelesaian masalah yang disarankan oleh pihak yang berwenang.

Jadi ketika seorang notaris merasa menghilangkan atau menyebabkan kerusakan pada minuta akta, mereka harus melapor pada pihak terkait yaitu Majelis Pengawas Wilayah. Selanjutnya notaris harus membuat hukum acara, kemudian mempertanggungjawabkan hal tersebut sesuai dengan kebijaksanaan dari Majelis Pengawas Wilayah.

Pada Undang-Undang No 14 tahun 2014, tepatnya pasal 16 tercantum aturan bahwa :

“Dalam menjalankan jabatannya, seorang notaris wajib bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak terkait dalam pembuatan hukum dan akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris.”

Jadi sudah selayaknya tugas ini notaris laksanakan dengan sebaik-baiknya. Sehingga terhindar dari kelalaian dan mendapatkan sanksi akibat hilang atau rusaknya minuta akta.

Makin Paham Minuta Akta dengan Sekolah Hukum

belajar Minuta Akta

Demikian beberapa fakta penting dari minuta akta. Jika Anda tertarik untuk menjadi seorang notaris, maka mengetahui apa itu minuta akta adalah hal yang sangat penting. Selain itu, Anda juga perlu belajar ilmu hukum di lembaga yang relevan yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Hukum.

IBLAM School of Law merupakan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum yang dapat Anda andalkan untuk kebutuhan tersebut. Sekolah kami merupakan bagian dari yayasan LPIHM IBLAM yang menawarkan 2 program pendidikan, yaitu program Sarjana Hukum dan Magister Hukum terakreditasi.

Selain selalu berusaha menghasilkan lulusan-lulusan terbaik, IBLAM juga berfokus untuk menghasilkan sumber daya manusia yang unggul di bidang hukum, berintegritas, dan membuat mereka bisa bersaing di era industri 4.0.

The post Mengenal Apa Itu Minuta Akta dan Penjelasan Selengkapnya first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2023/11/23/mengenal-apa-itu-minuta-akta-dan-penjelasan-selengkapnya/feed/ 0