Admin - IBLAM School Of Law https://iblam.ac.id Program Sarjana Hukum dan Magister Hukum Tue, 27 May 2025 02:01:28 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.5 https://iblam.ac.id/wp-content/uploads/2024/03/cropped-Favicon-Iblam-32x32.png Admin - IBLAM School Of Law https://iblam.ac.id 32 32 Peluncuran Buku NEUROLAW: Sinergi Hukum dan Neurosains https://iblam.ac.id/2025/05/27/peluncuran-buku-neurolaw-sinergi-hukum-dan-neurosains/ https://iblam.ac.id/2025/05/27/peluncuran-buku-neurolaw-sinergi-hukum-dan-neurosains/#respond Tue, 27 May 2025 02:01:28 +0000 https://iblam.ac.id/?p=3641 Jakarta Selatan, 26 Mei 2025 — Sebuah kontribusi baru dalam ranah pemikiran hukum Indonesia resmi diluncurkan melalui buku berjudul “NEUROLAW”, hasil kolaborasi dua akademisi, Dr. Zico Junius Fernando, S.H., M.H. dan Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H. Buku ini diluncurkan secara resmi pada acara yang diselenggarakan di The Putranto Room, IBLAM School of Law (Main […]

The post Peluncuran Buku NEUROLAW: Sinergi Hukum dan Neurosains first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Jakarta Selatan, 26 Mei 2025 — Sebuah kontribusi baru dalam ranah pemikiran hukum Indonesia resmi diluncurkan melalui buku berjudul “NEUROLAW”, hasil kolaborasi dua akademisi, Dr. Zico Junius Fernando, S.H., M.H. dan Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H. Buku ini diluncurkan secara resmi pada acara yang diselenggarakan di The Putranto Room, IBLAM School of Law (Main Campus), 26 Mei 2025, dengan dihadiri oleh kalangan akademisi, praktisi hukum, pejabat pemerintah, media hukum, serta mahasiswa/i.

Apa Itu Neurolaw?

Dalam paparannya, Dr. Zico Junius Fernando, S.H., M.H. dan  Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa buku ini merupakan eksplorasi hubungan bagaimana pengetahuan yang terus berkembang antara ilmu saraf atau fungsi otak dengan sistem saraf dapat diterapkan dalam konteks hukum, khususnya meliputi berbagai isu hukum dan sosial yang kompleks.

Salah satu aplikasi utama di Neurolaw merupakan penilaian dalam konteks hukum pidana, yaitu dapat menentukan apakah seorang terdakwa memiliki kapasitas mental yang cukup untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Dengan didukung oleh kemajuan teknologi seperti stimulasi otak dalam dan neuromodulasi, Neurolaw juga berpotensi dalam konteks rehabilitasi atau hukuman.

Neurolaw berperan dalam mendorong reformasi hukum dalam ilmu saraf, yaitu pemahaman yang lebih baik mengenai bagaimana otak remaja berkembang akan menyebabkan perubahan dalam sistem peradilan remaja yang lebih fokus pada rehabilitas dibandingkan dengan hukuman keras.

Neurolaw juga mencakup dimensi pendidikan, yaitu bagaimana para praktisi hukum, hakim dan juri dipersiapkan dalam memahami dan menggunakan bukti-bukti neurologis dalam proses hukum berlangsung. Hubungan Neorolaw dengan pendidikan interdisipliner menjelaskan bagaimana memiliki pemahaman dasar tentang ilmu saraf dapat menafsirkan bukti dengan tepat dan membuat keputusan dengan lebih berinformasi.

Topik Bahasan dalam Buku “NEUROLAW”

Buku ini ditulis dalam bahasa akademik yang tetap mudah dipahami dan mencakup berbagai topik penting berikut:

  • Konsep Dasar Neurolaw
  • Neurolaw dan Hukum Pidana
  • Bukti Neurosains di Pengadilan
  • Pengaruh Neurolaw terhadap kebijakan Hukum
  • Neurolaw dan Perbandingan Negara
  • Neuroethics
  • Neuroimaging
  • Neurolaw dan Hak Asasi Manusia
  • Neurolaw dan Kajian Hukum Islam
  • Neurolaw dan Pancasila

Dikemas dalam bahasa yang lugas namun akademik, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi para peneliti, mahasiswa hukum, dosen, pengambil kebijakan, dan para profesional di bidang hukum.

Bedah Buku Bersama Dua Guru Besar Hukum Indonesia

Peluncuran ini juga diisi dengan bedah buku, menghadirkan Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M. selaku Rektor Universitas Tarumanagara dan Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. selaku Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Jakarta .

Sebagai bentuk apresiasi terhadap karya ini, dua Guru Besar Hukum turut hadir dan memberikan ulasan akademik mendalam, yakni Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M. dan Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. Keduanya menyoroti pentingnya pendekatan interdisipliner antara hukum dan ilmu saraf dalam memahami perilaku manusia, tanggung jawab pidana, hingga kebijakan hukum yang lebih berkeadilan.

Acara ini turut dihadiri oleh pimpinan, dosen, dan civitas akademika IBLAM School of Law yang antusias menyambut kehadiran buku ini. Dalam sambutannya, pihak institusi menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan literatur hukum progresif yang dapat menjadi rujukan akademik maupun praktis.

Harapan Terhadap Masa Depan Neurolaw di Indonesia

Dengan peluncuran ini, “NEUROLAW” diharapkan menjadi salah satu pionir literatur hukum interdisipliner di Indonesia. Buku ini menjadi jembatan antara ilmu hukum dan ilmu saraf, serta diharapkan mampu memicu pemikiran kritis dan inovatif dalam menghadapi tantangan hukum modern yang semakin kompleks.

Peluncuran Buku NEUROLAW Sinergi Hukum dan Neurosains (5)

Tentang Penulis

Dr. Zico Junius Fernando, S.H., M.H.

Akademisi dan praktisi hukum yang fokus pada bidang hukum pidana, kriminologi, serta perlindungan perempuan dan anak. Meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro. Saat ini beliau merupakan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan aktif mengajar berbagai mata kuliah, Metode Penelitian Hukum Hukum Pidana, dan Viktimologi.

Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H.

Akademisi dan praktisi hukum yang dikenal sebagai pelopor dalam bidang Teknologi Hukum di Indonesia. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Gajah Mada dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran dengan predikat cum laude. Beliau merupakan Ketua Yayasan LPIHM IBLAM, selain di dunia akademik, beliau merupakan pendiri dan CEO LegalGo.

The post Peluncuran Buku NEUROLAW: Sinergi Hukum dan Neurosains first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2025/05/27/peluncuran-buku-neurolaw-sinergi-hukum-dan-neurosains/feed/ 0
Seberapa Berat Tugas dan Wewenang Hakim Agung? https://iblam.ac.id/2025/05/21/seberapa-berat-tugas-dan-wewenang-hakim-agung/ https://iblam.ac.id/2025/05/21/seberapa-berat-tugas-dan-wewenang-hakim-agung/#respond Wed, 21 May 2025 09:25:26 +0000 https://iblam.ac.id/?p=3635 Hakim agung merupakan sebutan untuk para hakim yang bekerja di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung (MA) sendiri merupakan salah satu lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia. Fungsi dari lembaga ini adalah untuk memberikan putusan akhir melalui kasasi atas kasus-kasus yang ada di lembaga peradilan di bawahnya. Hakim Agung adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam setiap kasus yang bergulir […]

The post Seberapa Berat Tugas dan Wewenang Hakim Agung? first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Hakim agung merupakan sebutan untuk para hakim yang bekerja di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung (MA) sendiri merupakan salah satu lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia. Fungsi dari lembaga ini adalah untuk memberikan putusan akhir melalui kasasi atas kasus-kasus yang ada di lembaga peradilan di bawahnya.

Hakim Agung adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam setiap kasus yang bergulir di MA. Apa saja tugas dan wewenangnya? Simak selengkapnya berikut ini.

Wewenang Peradilan

Sebagai lembaga peradilan tertinggi, MA berwenang untuk mengadili kasus dari berbagai lembaga yang ada di bawahnya. Mulai dari peradilan agama, peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan lain sebagainya.

Artinya Mahkamah Agung berhak dan bertanggungjawab penuh terhadap penerapan hukum atau keputusan akhir dari sebuah kasus. Beberapa tugas Hakim Agung yang berkaitan dengan peradilan, antara lain:

Melakukan Kasasi

Melalui wewenang untuk melakukan kasasi, MA akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap hasil keputusan dari lembaga-lembaga peradilan tingkat bawahnya. Misalnya kasus-kasus yang sudah final di Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi, ataupun yang lainnya.

Para hakim MA berwenang untuk meninjau kembali keputusan-keputusan tersebut. Mereka akan memeriksa apakah dasar hukum yang pengadilan pakai untuk menyelesaikan kasus sudah tepat atau perlu ada pembenahan.

Sebab tugas para hakim ini adalah untuk memeriksa keberagaman penerapan hukum di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya tentu saja untuk mewujudkan hukum yang adil, benar dan tepat sasaran.

Melakukan Interpretasi Hukum

Selanjutnya seorang Hakim Agung juga berwenang untuk melaksanakan interpretasi atas penggunaan sebuah undang-undang atau peraturan hukum. MA memiliki kewenangan untuk menyesuaikan peraturan hukum yang ada.

Misalnya yaitu menyesuaikan peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang. Mereka juga akan melakukan uji materi untuk memastikan bahwa penerapan peraturan di bawah undang-undang terhadap suatu kasus isinya tidak berbenturan dengan undang-undang lain yang lebih tinggi.

Ketika penerapan aturan atau hasil akhir putusan terdeteksi tidak sesuai dengan konstitusi, maka MA dapat membatalkan atau memberikan koreksi melalui kasasi atau peninjauan kembali terhadap hasil akhir keputusan tersebut.

Penyelesaian Sengketa

Hakim Agung juga merupakan pihak yang berwenang untuk melakukan penyelesaian sengketa. Baik sengketa yang berlaku secara individu, kelompok, antar instansi ataupun konflik-konflik yang berkaitan dengan urusan pemerintahan.

Baik MA ataupun MK merupakan lembaga peradilan tertinggi untuk menyelesaikan sebuah sengketa. Namun untuk Mahkamah Agung, wewenangnya lebih kepada pengadilan kasasi.

Tugasnya yaitu untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Jadi proses penyelesaian sengketa lebih berfokus kepada pengambilan keputusan berdasarkan pada aturan hukum yang lebih kuat.

Pengawasan

Tugas selanjutnya dari seorang hakim MA adalah untuk melakukan pengawasan. Artinya, mereka bertugas untuk mengawal dan mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia. Fungsi pengawasan oleh para hakim MA meliputi:

Pengawasan terhadap Jalannya Peradilan

Mahkamah Agung beserta jajarannya akan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tidak memihak. Mereka juga memastikan bahwa independensi pengadilan tetap berjalan sebagimana mestinya.

Hakim MA juga berhak untuk mengawasi dan mengarahkan hal-hal yang berkaitan dengan teknis peradilan. Mereka juga dapat melayangkan teguran, peringatan, ataupun arahan terhadap lembaga-lembaga hukum di bawahnya.

Hukum negara merupakan sesuatu yang mutlak dan sama rata. Semua orang adalah sama di mata hukum, jadi pengadilan haruslah memberikan keputusan yang berimbang dan tanpa pandang bulu. Untuk mengawal hal tersebut, maka terbentuklah pengadilan tertinggi yaitu Mahkamah Agung.

Pengawasan terhadap Kinerja Praktisi Hukum

Selain mengawal kesesuaian penerapan hukum dari berbagai lembaga peradilan, hakim MA juga bertugas untuk mengawasi sepak terjang dari para praktisi hukum.

Dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 terdapat aturan mengenai pengawasan MA terhadap para praktisi hukum. Dalam undang-undang tersebut tercantum aturan bahwa MA merupakan lembaga yang berhak untuk mengawasi kinerja dari para praktisi hukum.

Mahkamah Agung adalah lembaga yang bertugas untuk memberikan lisensi pada para praktisi hukum. Selain itu, apabila ada pelanggaran baik terkait kode etik ataupun yang lainnya dari para praktisi hukum ini. Maka MA adalah pihak yang akan memberikan teguran, mengadili, sekaligus memberikan sanksi kepada para pihak terkait.

Wewenang Pengaturan

Mahkamah Agung beserta para hakim juga merupakan sosok-sosok yang berperan penting untuk menjaga ketertiban dalam pengadilan. Mereka memiliki hak yurisdiksi, dimana Hakim Agung adalah pemegang wewenang tertinggi untuk melakukan pengaturan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan.

Hakim beserta staf jajarannya berkewajiban untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan pengadilan. Lalu ketika masih ada hal yang kurang sesuai dan belum tercantum dalam undang-undang. Maka Hakim MA dapat mengisi dan mencukupi hukum acara sendiri demi mengisi kekosongan yang ada.

Wewenang Pemberian Nasihat

Tugas Hakim Agung yang selanjutnya adalah sebagai pemberi nasihat. Sebagai pemangku kekuasaan tertinggi dalam sistem peradilan, seorang hakim MA berwenang untuk memberikan arahan dan nasihat hukum pada lembaga peradilan yang ada di bawahnya.

Dimana dalam praktiknya, Hakim MA bertugas untuk memberikan petunjuk dan pendapat bagi seluruh lembaga peradilan terkait peraturan dan undang-undang. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yaitu mengenai Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Tidak hanya memberikan nasihat hukum bagi Hakim ataupun pengadilan lain, MA juga merupakan pihak yang berwenang untuk memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku kepala negara.

Presiden dapat meminta saran dan nasihat terkait permasalahan hukum atau masalah yang terdapat pada suatu negara. Mahkamah Agung juga dapat menasehati Presiden terkait hal-hal krusial yang ada dalam pemerintahan. Salah satunya yaitu mengenai pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hukum seperti pemberian grasi ataupun rehabilitasi. Dalam hal ini hakim dapat memberikan pertimbangan dan pendapat hukumnya kepada Presiden.

Ingin Menjadi Hakim Agung?

cara menjadi hakim agung di indonesia

Pengangkatan status seorang Hakim Agung adalah berkat rekomendasi DPR, sedangkan penetapannya secara langsung melibatkan peran Presiden. Jumlah Hakim Agung yang bekerja di MA paling banyak adalah 60 orang.

Susunan anggotanya terdiri dari satu ketua dan wakilnya dan selebihnya adalah hakim anggota yang terbagi menjadi beberapa kelompok tugas. Misalnya bertugas dalam bidang peradilan militer, tata usaha negara, pengadilan agama, ranah perdata, ranah pidana dan lain-lain.

Menjadi Hakim Agung adalah puncak tertinggi karier di bidang hukum. Bagi Anda yang ingin meniti jalan tersebut, IBLAM School of Law siap menjadi fondasi awal perjalanan Anda. Dengan kurikulum yang terstruktur dan jaringan hukum yang luas, kampus hukum IBLAM membentuk lulusan berkualitas yang siap berkompetisi di dunia hukum nasional maupun internasional.

The post Seberapa Berat Tugas dan Wewenang Hakim Agung? first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2025/05/21/seberapa-berat-tugas-dan-wewenang-hakim-agung/feed/ 0
Benarkah Penghasilan Rp3 Juta Per Bulan Tidak Perlu NPWP? https://iblam.ac.id/2025/05/16/benarkah-penghasilan-rp3-juta-per-bulan-tidak-perlu-npwp/ https://iblam.ac.id/2025/05/16/benarkah-penghasilan-rp3-juta-per-bulan-tidak-perlu-npwp/#respond Fri, 16 May 2025 12:49:14 +0000 https://iblam.ac.id/?p=3631 Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang berasumsi bahwa apabila penghasilan bulanan masih tergolong rendah—misalnya Rp3.000.000 per bulan—maka tidak perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pandangan ini kerap didasarkan pada anggapan bahwa selama penghasilan tidak melebihi ambang batas pengenaan pajak penghasilan (PPh), maka tidak ada kewajiban terkait administrasi perpajakan. Namun, pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat. […]

The post Benarkah Penghasilan Rp3 Juta Per Bulan Tidak Perlu NPWP? first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang berasumsi bahwa apabila penghasilan bulanan masih tergolong rendah—misalnya Rp3.000.000 per bulan—maka tidak perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pandangan ini kerap didasarkan pada anggapan bahwa selama penghasilan tidak melebihi ambang batas pengenaan pajak penghasilan (PPh), maka tidak ada kewajiban terkait administrasi perpajakan. Namun, pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Ambang Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, bagi wajib pajak orang pribadi dengan status belum menikah, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah:

Rp54.000.000 per tahun, atau sekitar Rp4.500.000 per bulan.

Dengan demikian, jika penghasilan seseorang masih berada di bawah angka tersebut, maka secara substansi ia memang tidak dikenakan pajak penghasilan. Akan tetapi, penting untuk ditegaskan bahwa tidak dikenakan pajak bukan berarti tidak perlu memiliki NPWP.

Pentingnya Memiliki NPWP Meskipun Belum Kena Pajak

Apa fungsi dari kepemilikan NPWP? Tentunya, NPWP bukanlah hanya sekadar untuk pembayaran pajak. Dalam praktik administratif, NPWP kerap menjadi prasyarat dalam berbagai kegiatan resmi, seperti melamar pekerjaan, mengajukan kredit di lembaga keuangan, bahkan mendaftar beasiswa. Dengan kata lain, keberadaan NPWP menjadi bukti formal bahwa seseorang telah terdaftar sebagai subjek hukum dalam sistem perpajakan nasional.

Di sisi lain, pekerja yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenai tarif PPh Pasal 21 yang lebih tinggi, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,  sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

“Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa secara fiskal, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP justru berada dalam posisi yang kurang menguntungkan.

Kewajiban Lapor SPT Tahunan bagi Pemilik NPWP

Penting untuk diingat bahwa setelah seseorang memiliki NPWP, maka secara hukum ia berkewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan), terlepas dari apakah ia memiliki penghasilan di atas PTKP atau tidak. Artinya, sekalipun penghasilan belum mencapai Rp4.500.000 per bulan atau bahkan nihil, pelaporan tetap harus dilakukan.

Dasar hukum dari kewajiban ini tercantum dalam:

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menyatakan:

“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Apabila pelaporan tidak dilakukan, maka wajib pajak dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mulailah dari Sekarang, Sebelum Terlambat

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun penghasilan masih berada di bawah batas PTKP, memiliki NPWP tetap sangat dianjurkan. Selain memberikan manfaat administratif dan perlakuan pajak yang lebih adil, kepemilikan NPWP juga mencerminkan kepatuhan terhadap sistem hukum yang berlaku.

Sebaliknya, bagi yang sudah memiliki NPWP, pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan, bahkan jika penghasilannya nihil.

Ingin Mendalami Hukum Pajak Lebih Dalam?

Jika Anda tertarik untuk memahami lebih jauh aspek-aspek hukum yang mengatur perpajakan di Indonesia—termasuk teori, praktik, dan implikasinya dalam dunia kerja—maka STIH IBLAM adalah tempat yang tepat untuk Anda.

Dengan kurikulum yang berbasis pada perkembangan regulasi terkini serta dosen-dosen yang kompeten di bidangnya, STIH IBLAM berkomitmen untuk mencetak lulusan yang paham hukum, tanggap terhadap isu sosial, dan siap terjun di dunia profesional.

Pelajari website IBLAM dan jadilah bagian dari generasi pembelajar hukum yang kritis, cakap, dan siap berkontribusi secara nyata.

The post Benarkah Penghasilan Rp3 Juta Per Bulan Tidak Perlu NPWP? first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2025/05/16/benarkah-penghasilan-rp3-juta-per-bulan-tidak-perlu-npwp/feed/ 0
IBLAM Goes To Mahkamah Konstitusi: Mengenal Peran MK https://iblam.ac.id/2025/05/16/iblam-goes-to-mahkamah-konstitusi-mengenal-peran-mk/ https://iblam.ac.id/2025/05/16/iblam-goes-to-mahkamah-konstitusi-mengenal-peran-mk/#respond Fri, 16 May 2025 08:07:16 +0000 https://iblam.ac.id/?p=3624 Jakarta, 21 April 2025 — Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM melaksanakan program “IBLAM Goes To Mahkamah Konstitusi” dengan mengunjungi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa program Sarjana (S1) dan Magister (S2) yang antusias dalam memperdalam wawasan mereka mengenai hukum konstitusi. Acara berlangsung di Aula Gedung […]

The post IBLAM Goes To Mahkamah Konstitusi: Mengenal Peran MK first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Jakarta, 21 April 2025 — Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM melaksanakan program IBLAM Goes To Mahkamah Konstitusi” dengan mengunjungi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa program Sarjana (S1) dan Magister (S2) yang antusias dalam memperdalam wawasan mereka mengenai hukum konstitusi. Acara berlangsung di Aula Gedung 2 MK dan dipandu langsung oleh Analis Hukum Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Bapak Muhammad Doni Ramdani.

IBLAM Goes To Mahkamah Konstitusi (3)

Pemaparan Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Dalam kunjungan ini, Bapak Muhammad Doni memberikan pemaparan mendalam mengenai kewenangan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Para mahasiswa mendapatkan penjelasan tentang fungsi utama MK, termasuk pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, penyelesaian sengketa hasil pemilu, pembubaran partai politik, serta kewenangan lainnya yang diatur dalam konstitusi.

Dalam paparannya di hadapan 51 mahasiswa STIH IBLAM, Bapak Muhammad Doni juga menjelaskan pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan pengujian undang-undang serta pokok-pokok dari hak konstitusional warga negara. “Beberapa perkara yang dikabulkan MK justru datang dari permohonan yang diajukan mahasiswa. Ini bisa jadi salah satu jalan bagi teman-teman mahasiswa bahwa kontribusinya tak hanya ke jalan (demonstrasi), tapi juga bisa ke MK dalam melakukan perjuangan melalui pengujian undang-undang,” jelas Doni menyemangati para mahasiswa dalam perannya sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang berhak mengajukan permohonan ke MK.

Diskusi ini juga menjadi momen penting untuk memahami sejarah pembentukan dan perkembangan MK dalam memperkuat demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. “Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pilar penting dalam menjaga tegaknya prinsip-prinsip konstitusi di Indonesia. Keterlibatan generasi muda, khususnya mahasiswa hukum, sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya ini,” ujarnya.

Sambutan dari Ketua STIH IBLAM

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua STIH IBLAM, Prof. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, Prof. Angkasa menyampaikan apresiasinya atas kesempatan yang diberikan oleh MK kepada para mahasiswa. “Kunjungan ini merupakan pengalaman berharga bagi para mahasiswa untuk memahami lebih dalam peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi negara,” ungkapnya.

Diskusi Hukum Konstitusi

Para mahasiswa terlihat antusias selama diskusi berlangsung. Mereka tidak hanya mendengarkan pemaparan, tetapi juga aktif bertanya mengenai berbagai isu hukum konstitusi yang relevan dengan situasi terkini. Diskusi yang interaktif ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru serta membangkitkan semangat para mahasiswa untuk berkontribusi dalam dunia hukum di Indonesia.

Kunjungan ini merupakan bagian dari program pendidikan hukum yang bertujuan untuk memberikan pengalaman belajar langsung kepada mahasiswa, sekaligus mempererat hubungan antara institusi pendidikan tinggi dengan lembaga negara.

Diskusi mahasiswa IBLAM di MK

Tentang Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam menjaga dan menegakkan konstitusi di Indonesia. Berdiri sejak 2003, MK memiliki peran penting dalam menjamin keadilan konstitusional dan penguatan demokrasi.

The post IBLAM Goes To Mahkamah Konstitusi: Mengenal Peran MK first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2025/05/16/iblam-goes-to-mahkamah-konstitusi-mengenal-peran-mk/feed/ 0
MoU IBLAM School of Law dengan Universitas Bung Karno https://iblam.ac.id/2025/05/15/mou-iblam-school-of-law-dengan-universitas-bung-karno/ https://iblam.ac.id/2025/05/15/mou-iblam-school-of-law-dengan-universitas-bung-karno/#respond Thu, 15 May 2025 02:51:36 +0000 https://iblam.ac.id/?p=3616 Jakarta, 7 Mei 2025 — IBLAM School of Law dan Universitas Bung Karno (UBK) secara resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) yang diselenggarakan pada Kamis, 8 Mei 2025, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Jakarta. Kegiatan ini merupakan langkah strategis kedua institusi dalam memperkuat sinergi di bidang […]

The post MoU IBLAM School of Law dengan Universitas Bung Karno first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Jakarta, 7 Mei 2025 — IBLAM School of Law dan Universitas Bung Karno (UBK) secara resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) yang diselenggarakan pada Kamis, 8 Mei 2025, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Jakarta.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis kedua institusi dalam memperkuat sinergi di bidang pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam bidang ilmu hukum.

Acara penandatanganan MoU ini dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Bung Karno, Dr. Sri Ngesti Mumpuni, S.I., M.Si, yang juga memberikan sambutan pembuka. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya kolaborasi antar lembaga pendidikan hukum guna menjawab tantangan dunia hukum yang terus berkembang.

Dari pihak IBLAM School of Law, hadir Prof. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum, Ketua STIH IBLAM, yang turut memberikan sambutan dan menyampaikan harapan agar kerja sama ini dapat menjadi ruang kolaboratif yang produktif antara kedua institusi.

Meeting MoU IBLAM School of Law dengan Universitas Bung Karno

Perwakilan STIH IBLAM:

  • Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H., Wakil Ketua I
  • Dr. Ina Heliany, S.H., M.H., Wakil Ketua III
  • Rani Yuwafi, S.H., M.H., Kepala Registrar

Perwakilan Universitas Bung Karno:

  • Dr. Ismail, S.H., M.H., Wakil Rektor I
  • Michelle Hutashoit, S.Psi., M.H., Wakil Rektor II
  • Drs. Daniel Panda, M.H., Wakil Rektor III
  • Franky Roring, S.IP., M.Si., Wakil Rektor IV
  • Dr. Abdulah Ali, Ketua LPPM
  • Tarmudi, S.H., M.H., Kabag Sekretariat Rektorat UBK
  • Dekan Fakultas Hukum UBK

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi fondasi awal dari berbagai program bersama seperti seminar nasional, pertukaran dosen dan mahasiswa, riset kolaboratif, serta program pengembangan kompetensi di bidang hukum.

Kesimpulan

Kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua lembaga untuk terus berkontribusi dalam Tri Dharma perguruan tinggi seperti pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi upaya strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas di bidang hukum, serta mendorong terciptanya inovasi dan pembaruan dalam pendidikan hukum di Indonesia.

The post MoU IBLAM School of Law dengan Universitas Bung Karno first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2025/05/15/mou-iblam-school-of-law-dengan-universitas-bung-karno/feed/ 0
Wisuda Ke-30 IBLAM School of Law https://iblam.ac.id/2025/05/14/wisuda-ke-30-iblam-school-of-law/ https://iblam.ac.id/2025/05/14/wisuda-ke-30-iblam-school-of-law/#respond Wed, 14 May 2025 10:02:35 +0000 https://iblam.ac.id/?p=3603 Jakarta, 10 Mei 2025 – IBLAM School of Law sukses menyelenggarakan Wisuda ke-30 dengan khidmat di Balai Sarbini, Jakarta, Sabtu (10/05/2025). Mengangkat tema “Scholar of Justice and Architect of Tomorrow: For a Better Legal World, Better Nation“, acara ini menjadi momentum penting dalam perjalanan pendidikan hukum di Indonesia. Sambutan Ketua STIH IBLAM dan Ketua Yayasan […]

The post Wisuda Ke-30 IBLAM School of Law first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Jakarta, 10 Mei 2025 – IBLAM School of Law sukses menyelenggarakan Wisuda ke-30 dengan khidmat di Balai Sarbini, Jakarta, Sabtu (10/05/2025). Mengangkat tema “Scholar of Justice and Architect of Tomorrow: For a Better Legal World, Better Nation“, acara ini menjadi momentum penting dalam perjalanan pendidikan hukum di Indonesia.

Sambutan Ketua STIH IBLAM dan Ketua Yayasan LPIHM IBLAM

Sidang Senat Terbuka dibuka secara resmi oleh Ketua IBLAM School of Law, Prof. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum. Dalam pidatonya, Prof. Angkasa menegaskan pentingnya integritas dan dedikasi bagi lulusan hukum dalam menghadapi dinamika bangsa.

Ketua Yayasan LPIHM IBLAM, Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H., juga menyampaikan sambutan hangat, “Selamat kepada wisudawan yang hari ini resmi menjadi alumni. Semoga kalian benar-benar mampu menjadi Scholar of Justice dan Architect of Tomorrow, membawa dampak positif untuk dunia hukum dan kemajuan bangsa.”

Sambutan Ketua Yayasan LPIHM IBLAM, Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H.

Orasi Ilmiah dari Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI

Penyerahan Plakat kepada Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Ir. H. Ahmad Riza Patria, M.B.A.

Acara wisuda kali ini pun semakin istimewa dengan kehadiran Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Ir. H. Ahmad Riza Patria, M.B.A., yang menyampaikan orasi bertema “Bahwa Kita Berasal dari Desa dan Harus Kembali dan Membangun Desa”. Dalam orasinya, beliau mendorong para lulusan untuk berperan aktif membangun desa demi kemajuan bangsa dari akar rumput.

Sebanyak 385 Wisudawan Dikukuhkan

Pada kesempatan ini, sebanyak 385 wisudawan resmi dikukuhkan, terdiri dari lulusan program Sarjana (S1) dan Magister (S2). Momen bersejarah ini menandai kesiapan para lulusan untuk memasuki dunia profesional sebagai insan hukum yang kompeten.

Hadirnya Tamu Kehormatan dari Berbagai Instansi

Turut hadir dalam acara ini para tamu kehormatan, di antaranya Perwakilan LLDikti Wilayah III DKI Jakarta, Bpk. Taufan Setyo Pranggono, S.I.Kom., M.I.Kom., Plt. Direktur Belmawa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Dr. Berry Juliandi, S.Si., M.Si., serta Kepala BNSP RI, Syamsi Hari. Mereka menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi nyata IBLAM School of Law dalam mencetak insan hukum professional.

Penampilan Spesial dari Adera

penampilan konser Adera di wisuda 30 IBLAM penampilan konser Adera di wisuda 30 IBLAM

Sebagai penutup, penyanyi Adera turut memeriahkan suasana wisuda ke-30 dengan penampilan yang menyentuh dan inspiratif, menambah kemeriahan sekaligus kehangatan pada momen penuh haru tersebut.

IBLAM School of Law terus berkomitmen untuk mencetak lulusan-lulusan yang siap menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan pembangunan bangsa.

The post Wisuda Ke-30 IBLAM School of Law first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2025/05/14/wisuda-ke-30-iblam-school-of-law/feed/ 0
Pelatihan Kuasa Hukum Pajak Bidang Kepabeanan Batch 5 https://iblam.ac.id/2025/02/21/pelatihan-kuasa-hukum-pajak-bidang-kepabeanan-batch-5/ https://iblam.ac.id/2025/02/21/pelatihan-kuasa-hukum-pajak-bidang-kepabeanan-batch-5/#respond Fri, 21 Feb 2025 06:09:00 +0000 https://iblam.ac.id/?p=3594 Jakarta, 17 Februari 2025 – PT Elaborium Elevasi Indonesia melalui Elena Training and Development kembali mengadakan Pelatihan Kuasa Hukum Pajak Bidang Kepabeanan Batch 5, sebuah program intensif yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para profesional hukum pajak dalam memahami aspek hukum kepabeanan dan cukai. Pelatihan ini berlangsung selama empat hari, dari 17 hingga 20 Februari 2025, […]

The post Pelatihan Kuasa Hukum Pajak Bidang Kepabeanan Batch 5 first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Jakarta, 17 Februari 2025 – PT Elaborium Elevasi Indonesia melalui Elena Training and Development kembali mengadakan Pelatihan Kuasa Hukum Pajak Bidang Kepabeanan Batch 5, sebuah program intensif yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para profesional hukum pajak dalam memahami aspek hukum kepabeanan dan cukai. Pelatihan ini berlangsung selama empat hari, dari 17 hingga 20 Februari 2025, dengan menghadirkan pakar di bidangnya.

Pembukaan Acara

Pelatihan ini diawali dengan sesi pembukaan yang diisi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta sambutan dari Bapak Hamzah Robbani, S.E.I., M.M., M.H. Acara ini dihadiri oleh para peserta dari berbagai latar belakang, termasuk pengacara, konsultan pajak, serta akademisi yang tertarik dalam bidang kepabeanan dan cukai. Antusiasme peserta terlihat dari jumlah kehadiran yang melebihi target awal, menunjukkan tingginya minat dalam memahami aspek hukum kepabeanan.

peserta Pelatihan Kuasa Hukum Pajak Bidang Kepabeanan Batch 5

Materi Pelatihan

Selama empat hari pelatihan, peserta mendapatkan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek hukum kepabeanan yang disampaikan oleh Dr. Ardiansyah, S.H., M.H., seorang ahli di bidang hukum kepabeanan dengan pengalaman lebih dari 20 tahun sebagai Praktisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM. Beberapa materi utama dalam pelatihan ini meliputi:

  • Pengantar Hukum Kepabeanan
  • Hukum Kepabeanan Internasional
  • Pajak dalam Rangka Impor dan Ekspor
  • Hukum Transaksi Bisnis Internasional
  • Hukum Ekspor dan Impor
  • Keberatan, Banding, dan Gugatan Kepabeanan
  • Hukum Acara Pengadilan Pajak

Metode Pembelajaran Interaktif

Dengan metode pembelajaran interaktif, peserta tidak hanya mendapatkan teori tetapi juga studi kasus nyata yang dapat diterapkan dalam praktik profesional mereka. Melalui diskusi mendalam dan simulasi kasus, peserta diajak untuk menganalisis dan memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang sering dihadapi dalam bidang kepabeanan. Hal ini bertujuan untuk membekali mereka dengan wawasan yang lebih luas serta keterampilan praktis dalam menangani kasus kepabeanan secara efektif.

Pengembangan Jaringan Profesional

Pelatihan ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk memperluas jaringan profesional melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang intensif. Interaksi langsung dengan pemateri dan sesama peserta memungkinkan terjadinya pertukaran pengalaman serta wawasan yang lebih mendalam dalam menangani persoalan hukum pajak kepabeanan.

Komitmen terhadap Pengembangan Kompetensi Hukum Pajak

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengembangan kompetensi hukum pajak di Indonesia, PT Elaborium Elevasi Indonesia melalui Elena Training and Development terus menghadirkan program-program pelatihan berkualitas yang mendukung perkembangan profesional di bidang ini. Keberlanjutan program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kapasitas serta kualitas sumber daya manusia di bidang hukum dan kepabeanan.

Pendaftaran Batch 6

Setelah sukses dengan Batch 5, Elena Training and Development kini membuka pendaftaran untuk Pelatihan Kuasa Hukum Pajak Bidang Kepabeanan dan Cukai Batch 6. Bagi para profesional yang ingin meningkatkan pemahaman dan keterampilan di bidang hukum kepabeanan dan cukai, segera daftarkan diri Anda untuk mendapatkan kesempatan belajar langsung dari para ahli. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di website elena.co.id atau hubungi tim kami di 082289983852.

The post Pelatihan Kuasa Hukum Pajak Bidang Kepabeanan Batch 5 first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2025/02/21/pelatihan-kuasa-hukum-pajak-bidang-kepabeanan-batch-5/feed/ 0
Serah Terima Jabatan dan Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Periode 2024/2028 https://iblam.ac.id/2024/09/10/serah-terima-jabatan-dan-pelantikan-ketua-dan-wakil-ketua-sekolah-tinggi-ilmu-hukum-iblam-periode-2024-2028/ https://iblam.ac.id/2024/09/10/serah-terima-jabatan-dan-pelantikan-ketua-dan-wakil-ketua-sekolah-tinggi-ilmu-hukum-iblam-periode-2024-2028/#respond Tue, 10 Sep 2024 08:53:16 +0000 https://iblam.ac.id/?p=3528 Jakarta Selatan, 10 September 2024 — Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM dengan bangga melaksanakan acara serah terima jabatan dan pelantikan pengurus baru pada 10 September 2024 di Main Campus STIH IBLAM, Poltangan, Jakarta Selatan. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terhormat, termasuk para pembina yayasan, civitas akademika, dosen, mahasiswa, serta perwakilan dari LLDikti wilayah […]

The post Serah Terima Jabatan dan Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Periode 2024/2028 first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Jakarta Selatan, 10 September 2024 — Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM dengan bangga melaksanakan acara serah terima jabatan dan pelantikan pengurus baru pada 10 September 2024 di Main Campus STIH IBLAM, Poltangan, Jakarta Selatan. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terhormat, termasuk para pembina yayasan, civitas akademika, dosen, mahasiswa, serta perwakilan dari LLDikti wilayah 3 dan media.

Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua

Acara ini diawali dengan serah terima jabatan Ketua STIH IBLAM dari Prof. Dr. Gunawan Nachrawi, S.H., M.H. kepada Prof. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, Prof. Dr. Gunawan Nachrawi menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh civitas akademika IBLAM, kolega, dan jajaran dosen yang telah mendukung dan membantu selama masa kepemimpinannya. Prof. Gunawan juga memberikan dukungan penuh kepada Prof. Angkasa, berharap beliau dapat memimpin STIH IBLAM menuju kemajuan dan keunggulan yang lebih tinggi.

serah terima jabatan Ketua STIH IBLAM dari Prof. Dr. Gunawan Nachrawi, S.H., M.H. kepada Prof. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum.

Dalam kesempatan ini juga STIH IBLAM melantik Wakil Ketua 1 Bidang Akademik Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H. dan Wakil Ketua 2 Bidang Non Akademik Bapak Arum Budi Leksono, S.T., S.H., M.H. yang di periode Sebelumnya Menjabat sebagai Wakil Ketua 1 dan Wakil ketua 2 STIH IBLAM.

Pesan dari Yayasan dan Pembina

Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H., Ketua Yayasan LPIHM IBLAM, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Prof. Gunawan atas pencapaian dan kemajuan yang diraih STIH IBLAM selama kepemimpinannya. Dr. Rahmat juga mengucapkan selamat dan sukses kepada Prof. Angkasa sebagai Ketua STIH IBLAM yang baru, dengan harapan agar beliau dapat meningkatkan kualitas dosen dan akreditasi institusi.

Dr. Hj. Asri Mulyanita, S.E., M.M., Pembina Yayasan LPIHM IBLAM, juga memberikan arahan dan pesan kepada Ketua STIH IBLAM yang baru. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Prof. Gunawan atas dedikasinya dan memberikan dukungan serta harapan agar Prof. Angkasa dapat melanjutkan dan mengembangkan program-program yang telah ada.

Kehadiran Perwakilan dan Media

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari LLDikti wilayah 3, mitra – mitra kampus seperti Universitas Djuanda Bogor, Universitas Pakuan Bogor, Universitas Jenderal Soedirman, dan Universitas Cenderawasih Papua yang turut hadir dalam kegiatan ini. yang terus memberikan dukungan penuh terhadap STIH IBLAM dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Media terkemuka seperti Hukum Online dan Hukum Id turut meliput dan menyebarluaskan informasi mengenai perubahan kepemimpinan dan arah baru STIH IBLAM.

Dengan pelantikan ini, STIH IBLAM memulai babak baru di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum., Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H., dan Bapak Arum Budi Leksono, S.T., S.H., M.H., dengan harapan dapat mencapai tujuan-tujuan baru dan terus berkontribusi dalam pengembangan pendidikan hukum di tanah air.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by IBLAM School of Law (@iblamsl)

The post Serah Terima Jabatan dan Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Periode 2024/2028 first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2024/09/10/serah-terima-jabatan-dan-pelantikan-ketua-dan-wakil-ketua-sekolah-tinggi-ilmu-hukum-iblam-periode-2024-2028/feed/ 0
Kasus Bullying atau Perundungan Mahasiswi PPDS https://iblam.ac.id/2024/08/22/kasus-bullying-atau-perundungan-mahasiswi-ppds/ https://iblam.ac.id/2024/08/22/kasus-bullying-atau-perundungan-mahasiswi-ppds/#respond Thu, 22 Aug 2024 02:01:22 +0000 https://iblam.ac.id/?p=3477 Isu bullying yang terjadi di Program Pendidikan Spesialis Dokter (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) mencuat setelah seorang mahasiswa meninggal dunia. Kasus ini menarik perhatian publik dan memicu seruan untuk investigasi lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan dan pihak kepolisian. Dugaan perundungan di lingkungan akademik ini menyoroti perlunya tindakan tegas dari institusi terkait untuk melindungi korban dan […]

The post Kasus Bullying atau Perundungan Mahasiswi PPDS first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Isu bullying yang terjadi di Program Pendidikan Spesialis Dokter (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) mencuat setelah seorang mahasiswa meninggal dunia. Kasus ini menarik perhatian publik dan memicu seruan untuk investigasi lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan dan pihak kepolisian. Dugaan perundungan di lingkungan akademik ini menyoroti perlunya tindakan tegas dari institusi terkait untuk melindungi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Masyarakat mendesak agar Undip tidak bersikap defensif, melainkan proaktif dalam menangani kasus ini, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tersebut.

Pandangan Dosen IBLAM, Sofa Laela, SH., MH.

Praktik bullying atau perundungan apapun bentuknya harus dihentikan. Dalam dunia pendidikan, bullying termasuk dalam tiga dosa besar yang mencemari dunia pendidikan Indonesia, selain kekerasan seksual dan intoleransi.

Definisi dan Dampak Bullying

Perundungan atau bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara berulang untuk menyakiti orang lain. Perundungan dapat terjadi secara fisik, verbal, atau emosional. Dampak perundungan terhadap korban bisa sangat serius, seperti depresi, kecemasan, dan bahkan bunuh diri. Oleh karena itu, bullying bukanlah cara yang baik dalam menciptakan manusia yang berkualitas, sebab masih ada banyak cara positif yang dapat ditempuh untuk membangun karakter dan ketahanan mahasiswa tanpa harus menyiksa mental mereka.

Langkah Investigasi pada Kasus Tewasnya Mahasiswa PPDS Universitas Diponegoro

Dalam kasus tewasnya mahasiswa PPDS Universitas Diponegoro, langkah investigasi lebih lanjut bersama Kemenkes dan kepolisian perlu dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut. Dalam hal ini, institusi terkait hendaknya menjadi garda terdepan dan berdiri bersama keluarga korban untuk membuka jalan proses investigasi tersebut, dan bukan terkesan denial. Marwah perguruan tinggi akan semakin mendapat kepercayaan di masyarakat jika instansi dapat mengambil sikap yang bijak dan tepat terkait hal ini.

Sanksi Tegas bagi Pelaku Bullying

Pelaku bullying juga harus mendapatkan sanksi yang tegas, agar praktik yang demikian dapat diputus dan tidak terjadi lagi.

Perlindungan bagi Korban Bullying

Selain itu, dalam kasus serupa, terhadap korban bullying harus dijamin keamanannya secara fisik, psikis, termasuk keberlanjutan pendidikannya, serta kampus harus menjadi tempat yang aman sehingga korban tidak takut melapor melalui kanal pengaduan. Hal ini penting, agar tidak sampai terjadi depresi yang berujung pada tindakan bunuh diri korban bullying.

The post Kasus Bullying atau Perundungan Mahasiswi PPDS first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2024/08/22/kasus-bullying-atau-perundungan-mahasiswi-ppds/feed/ 0
Pelatihan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dan Brevet A&B https://iblam.ac.id/2024/08/21/pelatihan-kuasa-hukum-pengadilan-pajak-dan-brevet-ab/ https://iblam.ac.id/2024/08/21/pelatihan-kuasa-hukum-pengadilan-pajak-dan-brevet-ab/#respond Wed, 21 Aug 2024 11:26:30 +0000 https://iblam.ac.id/?p=3474 Jakarta, 16 Agustus 2024 – LPP IBLAM School of Law bekerja sama dengan PT. Elaborium Elevasi Indonesia (Elena) telah sukses menyelenggarakan pelatihan “Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Bidang Perpajakan dan Brevet A&B” yang berlangsung dari tanggal 12 hingga 16 Agustus 2024. Pelatihan ini diselenggarakan pada hari Senin hingga Jumat, pukul 18.30 hingga 21.00 WIB, melalui Zoom […]

The post Pelatihan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dan Brevet A&B first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Jakarta, 16 Agustus 2024 – LPP IBLAM School of Law bekerja sama dengan PT. Elaborium Elevasi Indonesia (Elena) telah sukses menyelenggarakan pelatihan “Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Bidang Perpajakan dan Brevet A&B” yang berlangsung dari tanggal 12 hingga 16 Agustus 2024. Pelatihan ini diselenggarakan pada hari Senin hingga Jumat, pukul 18.30 hingga 21.00 WIB, melalui Zoom Meeting, dengan jumlah peserta sebanyak 22 orang.

Pelatihan ini tidak hanya memberikan materi secara langsung dari para ahli, tetapi juga telah terintegrasi dengan platform pembelajaran online yang disediakan oleh PT. Elaborium Elevasi Indonesia, yaitu Elena Course. Melalui Elena Course, peserta dapat mengakses video pembelajaran dan e-course yang dirancang khusus untuk mendukung materi pelatihan, sehingga mereka dapat memperdalam pemahaman kapan saja dan di mana saja.

Profil Pemateri Ahli

Pelatihan ini menghadirkan dua pemateri ahli di bidangnya, yaitu:

  1. Richard Burton, S.H., M.H.
    Dr. Richard Burton memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun sebagai praktisi di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Selama karirnya, ia telah berhasil menyelesaikan 11 kasus sengketa pajak.
  2. Yan Sugondo, SE., AK., MM., MBA., CIA, CPA, BKP, (A) CPA
    Yan Sugondo adalah seorang praktisi dan akademisi dengan lebih dari 20 tahun pengalaman di bidang Akuntansi dan Perpajakan. Dengan berbagai gelar profesional yang dimilikinya, ia diakui sebagai salah satu pakar terkemuka dalam bidang ini.

Sambutan dari Ketua Penyelenggara

Ketua Penyelenggara, Hamzah Robbani, S.E.I, M.M., dalam sambutannya menyampaikan, “Kami dari IBLAM bekerjasama dengan Elaborium Elevasi Indonesia (Elena) dalam melaksanakan dan mengadakan pelatihan-pelatihan berkualitas yang memiliki outcome unggul, salah satunya adalah pelatihan kuasa hukum pengadilan pajak. Peserta pelatihan ini sebagian besar sudah memiliki kegiatan utama, namun di sini kita bersama-sama meningkatkan kapasitas untuk memiliki portofolio yang lebih kuat. Yang terpenting, kami berharap dapat membentuk komunitas bersama, sehingga setelah pelatihan ini selesai, peserta tidak hanya mendapatkan sertifikat dan izin kuasa hukum, namun juga kesempatan untuk berkolaborasi lebih lanjut.”

Tanggapan Positif dari Peserta Pelatihan

Pelatihan ini telah mendapatkan tanggapan positif dari para pesertanya. Wi Chandress, seorang wirausaha dari Jakarta Barat, menyatakan, “Ilmu yang saya dapatkan dari pelatihan ini membuat saya semakin membuka wawasan tentang hukum perpajakan sehingga nantinya saya bisa menerapkan pada pekerjaan saya serta dapat membantu teman-teman yang awam atau bermasalah pada pajak.”

Sementara itu, Catur Kurniawan B, seorang karyawan swasta dari Surabaya, mengatakan, “Mendapat pencerahan dari peraturan terbaru.”

Dengan kombinasi pembelajaran langsung dan online, pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam bidang perpajakan dan hukum pengadilan pajak, serta memberikan kesempatan bagi para profesional untuk memperluas jaringan dan bekerja sama dalam mengembangkan solusi perpajakan yang inovatif dan efektif.

The post Pelatihan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dan Brevet A&B first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2024/08/21/pelatihan-kuasa-hukum-pengadilan-pajak-dan-brevet-ab/feed/ 0